Kaleidoskop 2016: "Timeline" Penetapan Ahok sebagai Terdakwa Penodaan Agama - Kompas.com
Kamis, 28 Maret 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Kaleidoskop 2016: "Timeline" Penetapan Ahok sebagai Terdakwa Penodaan Agama

Rabu, 14 Desember 2016 | 07:03 WIB
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Calon pasangan cagub-cawagub DKI, Basuki Tjahaja Purnama saat menerima pengaduan dari warga di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016). Ahok menerima pengaduan warga mengenai permasalahan Ibu Kota setiap pagi dari Senin hingga Jumat di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu peristiwa besar yang menarik perhatian masyarakat selama tahun 2016 adalah penetapan Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.

Kasus ini berawal saat Ahok menyampaikan sambutannya di hadapan warga Kepulauan Seribu. Saat itu, Ahok mengutip surat dalam Al Quran, yakni surat Al-Maidah ayat 51.

Siapa sangka, pengutipan ayat suci ini menjadi berbuntut panjang.

Kompas.com mencatat perjalanan panjang penetapan Ahok menjadi tersangka, mulai dari video pidato Ahok yang menjadi viral di media sosial, dilaporkan sana-sini, doa bersama, ditetapkan tersangka, hingga menghadapi "meja hijau".

Berikut timeline penetapan Ahok sebagai tersangka dugaan penodaan agama: 

27 September 2016

Ahok menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 saat menyampaikan sambutan di hadapan warga Kepulauan Seribu.

(Baca juga: Pengutipan Ayat Suci oleh Ahok Munculkan Kembali Isu Primordialisme)

Saat itu, Ahok mengatakan, warga tidak wajib memilih dirinya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Terlebih, kata dia, lawan politik kerap menggunakan ayat suci tersebut untuk menyerangnya.

6 Oktober 2016

Seorang warga bernama Buni Yani mengunggah potongan video Ahok yang mengutip ayat suci ke akun Facebook-nya. Posting-an Buni Yani ini kemudian menjadi viral di media sosial.

(Baca juga: Polisi Pastikan Penetapan Tersangka Buni Yani Sesuai Prosedur)

Akibat ucapan Ahok tersebut, banyak pihak melaporkan mantan Bupati Belitung Timur itu ke polisi.

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan beberapa orang lainnya melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri. Ada pula beberapa organisasi yang melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya.

10 Oktober 2016

Ahok meminta maaf kepada umat Muslim. Dia menyatakan tidak ada niat untuk menistakan agama apa pun. Ahok berjanji akan memperbaiki tutur katanya sebagai pejabat publik. 

14 Oktober 2016

Beberapa organisasi dan kelompok masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta dan depan kantor Bareskrim Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Timur.

Beberapa politisi, seperti Amien Rais dan Habiburokhman, ikut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut.

(Baca juga: Ahmad Dhani: Tidak Apa-apa Tidak Jadi Cagub, yang Penting Demo Ahok)

Adapun aksi unjuk rasa ini untuk menuntut kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penodaan agama.

Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Iriawan dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana sempat menenangkan demonstran dan berjanji mengusut kasus tersebut.

24 Oktober 2016

Ahok berinisiatif untuk memberi klarifikasi kepada penyelidik Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penodaan agama.

Sebelumnya, penyelidik telah memanggil beberapa saksi yang menyaksikan sambutan Ahok di Kepulauan Seribu.

31 Oktober 2016

Isu aksi damai 4 November 2016 untuk menuntut kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penistaan agama mencuat.

Pada hari itu, pengamanan Balai Kota DKI Jakarta dan objek vital lainnya diperketat. Ruang Blok G Balai Kota telah disulap menjadi tempat peristirahatan aparat kepolisian.

4 November 2016

Aksi damai berlangsung secara besar-besaran. Umat Muslim dari beberapa wilayah di Indonesia mengikuti aksi yang dimotori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) ini.

Peserta aksi damai memadati depan Balai Kota DKI Jakarta, Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Barat, dan Jalan Medan Merdeka Timur. Beberapa politisi, seperti Fadli Zon dan Fahri Hamzah. mengikuti aksi damai ini.

Sejumlah perwakilan peserta aksi bertemu dengan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla.

Kepada mereka, Wapres menyampaikan pesan bahwa Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian akan mempercepat pengusutan kasus dugaan penodaan agama. 

Aksi yang awalnya berlangsung damai ini menjadi ricuh akibat ulah sejumlah oknum.

(Baca juga: Pengamanan Balai Kota Saat Aksi 2 Desember Lebih Ketat daripada Ketika Aksi 4 November )

Dampaknya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri dan pejabat setingkat menteri di Istana Negara.

Presiden menyesalkan terjadinya kericuhan pada akhir aksi yang mulanya berlangsung damai tersebut.

Bahkan, Presiden menyebut aksi damai ini telah ditunggangi oleh aktor-aktor politik. Presiden menegaskan, proses hukum terhadap Ahok akan dilakukan secara tegas, cepat, dan transparan.

Dalam perjalanannya, Ahok yang mencalonkan diri dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 bersama Djarot Saiful Hidayat itu kerap menerima penghadangan saat berkampanye.

Penolakan kampanye ini terkait kasus dugaan penodaan agama oleh Ahok. Ia ditolak sekelompok warga saat berkampanye di Rawa Belong, Ciracas, dan Kedoya Utara.

Sementara itu, Djarot ditolak sekelompok warga saat berkampanye di Kembangan Utara, Cilincing, Mampang, Petamburan, dan lokasi lainnya.

7 November 2016

Bareskrim Mabes Polri meminta keterangan Ahok sebagai saksi kasus dugaan penodaan agama. Ahok diperiksa selama 9 jam dan dicecar sebanyak 22 pertanyaan.

(Baca juga: Aksi Saling Dorong Sempat Terjadi Usai Ahok Diperiksa Bareskrim)

Bareskrim Mabes Polri juga telah memanggil saksi ahli dan beberapa pihak lainnya terkait kasus ini.

Penyelidik Bareskrim Mabes Polri ingin mengetahui motif Ahok dalam mengutip ayat suci saat menyampaikan sambutannya di Kepulauan Seribu.

15 November 2016

Bareskrim Mabes Polri menyelenggarakan gelar perkara kasus Ahok secara terbuka terbatas. Ahok tak menghadiri gelar perkara tersebut. Ia diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Peserta gelar perkara terdiri dari tim penyelidik, ahli yang dihadirkan pelapor maupun terlapor, serta pimpinan gelar perkara dari Bareskrim Polri.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menjadi pemimpin gelar perkara. Kompolnas dan Ombudsman hanya bertindak sebagai pengawas.

Mereka tidak akan dimintai pendapatnya dalam gelar perkara itu. Sementara itu, dari pihak internal Polri telah hadir perwakilan Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektorat Pengawasan Umum, Biro Pengawas Penyidikan, dan penyelidik yang menangani kasus itu.

Para pelapor akan menjelaskan poin gugatan mereka. Kemudian, para ahli yang hadir memberikan tanggapannya.

16 November 2016

Bareskrim Mabes Polri mengumumkan hasil gelar perkara. Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.

Ia dijerat Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi memutuskan tidak menahan Ahok karena ia dinilai kooperatif.

(Baca juga: "Sebelum Ahok Tersangka, Warga yang Datang 200-an, Sekarang Jadi 800-an")

Ahok menyatakan akan berjuang untuk menghadapi proses hukum ini. Ahok tak mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka,

Ia meminta relawannya untuk memenangkan pasangan Ahok-Djarot satu putaran. Keempat partai politik pengusung Ahok-Djarot juga menyatakan tidak akan mencabut dukungan.

Empat partai politik pengusung Ahok-Djarot adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Partai Golkar

22 November 2016

Untuk pertama kalinya, Bareskrim Mabes Polri memeriksa Ahok sebagai tersangka dugaan penodaan agama. Ahok diperiksa selama delapan jam dan dicecar 22 pertanyaan oleh penyelidik Bareskrim Mabes Polri.

Pertanyaan yang disampaikan penyelidik masih serupa dengan pertanyaan saat Ahok diperiksa sebagai saksi.

25 November 2016

Penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara terkait dugaan penodaan agama ini ke Kejaksaan Agung

(Baca juga: Kapolri Jamin Berkas Ahok Diserahkan ke Kejaksaan dalam Satu-Dua Pekan)

30 November 2016

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama oleh Ahok telah P 21 atau sudah lengkap.

Dengan demikian, penyidik tinggal menentukan jadwal sidang Ahok. Rencananya, sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

1 Desember 2016

Bareskrim Mabes Polri menyerahkan Ahok ke Kejaksaan Agung. Penyerahan ini seiring pelimpahan tahap dua berkas perkara yang menyeret mantan anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Kejaksaan Agung memutuskan tidak menahan Ahok karena beberapa pertimbangan, yakni penyidik sudah mengajukan pencekalan Ahok ke luar negeri, Ahok bersikap kooperatif, dan polisi sebelumnya juga tidak menahan Ahok

2 Desember 2016

Keputusan polisi dan Kejaksaan Agung tidak menahan Ahok berbuntut panjang. doa bersama dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat serta umat Muslim.

Peserta doa bersama membeludak di lingkungan Monas dan sekitarnya.

Presiden Jokowi, Wapres Jusuf Kalla, dan sejumlah pejabat negara melaksanakan shalat Jumat berjamaah bersama ulama dan peserta doa bersama.

doa bersama ini berlangsung sangat damai dan diapresiasi oleh petinggi negara. Adapun tuntutan dalam aksi doa bersama ini agar Ahok segera ditahan.

(Baca juga: Polisi Kejar Informasi Upaya Provokasi Massa Doa Bersama dari Monas ke DPR)

Rencananya, sidang perdana kasus Ahok akan digelar pada Selasa (13/12/2016) mendatang.

Ada 13 jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani kasus Ahok. Persidangan kasus penodaan agama Ahok akan dipimpin lima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Mereka adalah Dwiarso Budi Santiarto S sebagai ketua majelis hakim, dengan hakim anggota Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoan, dan I Wayan Wirjana.

PN Jakarta Utara telah memutuskan sidang kasus dugaan penistaan agama akan digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.

13 Desember 2016

Sidang perdana kasus dugaan penodaan agama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sementara bertempat di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.

Dalam sidang itu, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.

Atas dakwaan ini, Ahok dan tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Tim kuasa hukum Ahok menilai proses hukum terhadap kliennya ini dipengaruhi tekanan massa.

Sementara itu, Ahok sempat menangis dalam sidang. (Baca juga: Bacakan Eksepsi, Ahok Menangis Disebut Menodai Agama Islam)

Kompas TV Ahok Didakwa Lakukan Penodaan Agama



 

 

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor : Icha Rastika