Saat Tetapkan Ahok Tersangka, Kapolri Tak Konsultasi ke Presiden - Kompas.com
Sabtu, 20 April 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Saat Tetapkan Ahok Tersangka, Kapolri Tak Konsultasi ke Presiden

Minggu, 20 November 2016 | 17:00 WIB
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyatakan penetapan gelar perkara kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di ruang rapat utama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama murni berdasarkan fakta hukum yang ditemui tim penyelidik.

JAKARTA, KOMPAS.com – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, penetapan status tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama bukanlah perkara mudah.

Kendati demikian, ia mengaku, tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden Joko Widodo sebelum menyematkan status hukum tersebut.

"Kami melihat, diskusi, dan intelijen semua memberi masukan lebih baik digulirkan meski dengan resiko," ujar Tito saat berpidato dihadapan jemaah majelis taklim Masjid Jami Al-Riyadh, Kwitang, Jakarta Minggu (20/11/2016).

"Sehingga, mengambil keputusan tanpa ada konsultasi ke mana pun tanpa ke pimpinan," kata dia.

Ia menjelaskan, ada 27 penyelidik yang menangani kasus tersebut sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pemeriksaan pun dilakukan terhadap 69 orang yang terdiri atas pelapor, saksi ahli pelapor dan saksi ahli terlapor, termasuk terlapor itu sendiri.

Untuk menghemat waktu, bahkan Bareskrim Polri mengambil langkah inisiatif dengan mendatangi sejumlah ahli yang berada di daerah.

Penyelidik khawatir jika dipanggil ke Jakarta, para ahli itu tidak hadir sehingga memperlambat pengusutan perkara.

"Hasilnya, saksi ahli juga terjadi perbedaan. Tapi masalah hukum beda pendapat wajar," ucap Tito.

"(Ahli) bahasa ada ikut ahli bahasa yang ini. Keputusan tidak bulat tapi tetap menaikkan ke penyidikan tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

(Baca juga: Penetapan Ahok sebagai Tersangka Diwarnai Perbedaan Pendapat Ahli)

Kompas TV Ahok Ditetapkan Tersangka Dugaan Penistaan Agama



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Dani Prabowo
Editor : Bayu Galih