Terseret Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Nonaktif, Ajudan Tak Ajukan Eksepsi

Senin, 6 September 2021 | 21:52 WIB

Sidang lanjutan dengan agenda penyampaian eksepsi dari terdakwa Novi dan kelima terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (6/9/2021). Foto: Kejari NganjukKOMPAS.COM/USMAN HADI Sidang lanjutan dengan agenda penyampaian eksepsi dari terdakwa Novi dan kelima terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (6/9/2021). Foto: Kejari Nganjuk

NGANJUK, KOMPAS.com – Ajudan Bupati Nonaktif Nganjuk, M Izza Muhtadin tak turut mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan kasus korupsi jual beli jabatan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (6/9/2021).

“Untuk terdakwa atas nama M Izza Muhtadin tidak mengajukan eksepsi,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, dalam keterangannya kepada wartawan di Nganjuk, Senin.

Nophy mengatakan, sidang untuk terdakwa M Izza Muhtadin akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Bacakan Nota Pembelaan, Kuasa Hukum Bupati Nganjuk Nonaktif Singgung Uang Dalam Brankas yang Disita Penyidik

“Sidang pembuktian yakni pemeriksaan saksi-saksi pada tanggal 27 September 2021,” tutur Nophy.

Sementara Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, melalui kuasa hukumnya telah membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Selain Novi, kelima terdakwa lain melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan eksepsi dalam dugaan perkara jual beli jabatan tersebut.

Kelima terdakwa itu yakni Camat nonaktif Pace Dupriono, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, Camat nonaktif Tanjunganom Edie Srianto, Camat nonaktif Berbek Harianto, dan Camat nonaktif Loceret Bambang Subagio.

Baca juga: Bupati Nonaktif Nganjuk Didakwa Korupsi Jual Beli Jabatan, Terima Gratifikasi Rp 692 Juta

Jaksa Siapkan Jawaban

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan jawaban secara tertulis untuk menanggapi eksepsi Novi dan lima terdakwa lainnya. Jawaban itu nantinya dibacakan dalam sidang lanjutan.

“Jaksa Penuntut Umum akan menjawabnya secara tertulis, dan akan dibacakan pada sidang selanjutnya yakni hari Senin tanggal 13 September 2021,” ungkap Nophy.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Persidangan tersebut dilangsungkan di dua tempat berbeda. Majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Surabaya, sedangkan Novi dan lima terdakwa lainnya mengikuti sidang virtual di Rutan Kelas IIB Nganjuk.

Baca juga: Bupati Nonaktif Nganjuk Minta Rp 10 Juta-Rp 15 Juta untuk Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Dalam nota keberatan, tim kuasa hukum Novi menyebut dakwaan jaksa tidak jelas dan kabur, sehingga mejelis hakim diminta untuk menolak semua dakwaan.

Novi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri pada 10 Mei 2021. Dalam OTT tersebut, tim gabungan mengamankan 10 orang termasuk Novi.

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Nganjuk. 


Penulis : Kontributor Nganjuk, Usman Hadi
Editor : Priska Sari Pratiwi