Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Kades Putren Ditahan di Rutan Polres Nganjuk

Senin, 23 Agustus 2021 | 22:18 WIB

Ilustrasi korupsiSHUTTERSTOCK/ATSTOCK PRODUCTIONS Ilustrasi korupsi

NGANJUK, KOMPAS.com – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret nama Nidi, mantan Kepala Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Tim penyidik Polres Nganjuk telah melimpahkan tersangka Nidi dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Senin (23/8/2021). Nidi pun ditahan.

Baca juga: Bupati Nganjuk Nonaktif Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya

Penahanan tersangka Nidi sesuai surat perintah Nomor 308/M.5.31/Ft.1/08/2021 tertanggal 23 Agustus 2021.

Tersangka ditahan di Rutan Polres Nganjuk, mulai 23 Agustus hingga 11 September 2021.

“Penahanan terhadap tersangka tersebut dilakukan oleh tim JPU Kejari Nganjuk dengan alasan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri,” jelas Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Andie Wicaksono, Senin.

“(Kemudian dikhawatirkan) merusak dan menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP,” lanjut dia.

Andie menuturkan, dalam pelimpahan tahap II tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti oleh tim JPU Kejari Nganjuk yang didampingi penasihat hukum tersangka.

“Sesuai prosedur, terhadap tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk dilakukan rapid tes antigen oleh tim medis dari RS Bhayangkara Nganjuk. Hasilnya tersangka dalam keadaan sehat dan nonreaktif,” tutur Andie.

Dalam perkara ini, tersangka Nidi terjerat kasus korupsi terkait kegiatan pembangunan infrastruktur pada anggaran 2015 di Desa Putren.

Baca juga: Gudang Mebel Jati di Nganjuk Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 1 Miliar

Ia diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Andie.


Penulis : Kontributor Nganjuk, Usman Hadi
Editor : Dheri Agriesta