Akses Menuju Kebumen Ditutup 24 Jam Selama PPKM Darurat

Senin, 12 Juli 2021 | 12:05 WIB

Penutupan akses jalan selama PPKM Darurat di Kota Kebumen, Jawa Tengah, Minggu (11/7/2021).KOMPAS.COM/DOK PEMKAB KEBUMEN Penutupan akses jalan selama PPKM Darurat di Kota Kebumen, Jawa Tengah, Minggu (11/7/2021).

KEBUMEN, KOMPAS.com - Seluruh akses jalan masuk ke Kebumen, Jawa Tengah, akan ditutup selama 24 jam, mulai Senin (12/7/2021).

Sebelumnya, penyekatan jalur arah kota selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai pukul 18.00 WIB hingga dini hari.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengatakan, waktu penutupan diperpanjang, tidak hanya malam hari, tapi juga pada siang hari.

"Hanya sektor tertentu yang bisa masuk. Misalnya pegawai yang 50 persen masuk kantor," kata Piter melalui keterangan resmi, Senin.

Baca juga: Bendera Merah Putih Jadi Tanda Rumah Warga Isolasi Mandiri di Kebumen

Menurut Piter, pekerja yang akan masuk wilayah Kebumen wajib menunjukkan surat atau tanda pengenal dari tempatnya bekerja.

"Masyarakat yang masuk rumah sakit kita izinkan, yang mencari obat kita izinkan. Selebihnya kita minta taati PPKM darurat," ujar Piter.

Sementara itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan, rencananya penyekatan akan diperluas hingga jalur nasional, tepatnya di wilayah Kecamatan Gombong.

Kendaraan yang melintas di jalur selatan Jawa ini akan dialihkan ke jalur nasional Pantai Selatan.

"Sekarang kan masih di enam titik, besok kita perlebar sampai Gombong, kendaran kita alihkan ke selatan," kata Arif.

Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Tutup Paksa 3 Kafe di Kebumen

Menurut Arif sejak disekat, Kota Kebumen kini memang terlihat lebih sepi dari sebelumnya. Terlebih pada Minggu kemarin, semua toko dan pasar ditutup.

"Kebijakan ini dalam rangka menuju Kebumen pulih dari Covid-19. Kita ingin semua pulih, Kebumen menjadi lebih sehat, aktivitas kembali normal, ekonomi juga pulih. Masyarakat kembali bergembira," ujar Arif.


Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief