Kasus Covid-19 Meningkat, Toko dan Pasar di Kebumen Akan Ditutup Minggu Depan

Rabu, 7 Juli 2021 | 09:27 WIB

Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto dan Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama memimpin apel gelar pasukan operasi lilin candi, Rabu (5/5/2021).KOMPAS.COM/Dok Humas Polres Kebumen Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto dan Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama memimpin apel gelar pasukan operasi lilin candi, Rabu (5/5/2021).

KEBUMEN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah, akan menutup toko dan pasar selama satu hari, Minggu (11/7/2021) mendatang.

Meski tak ada dalam aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, kebijakan tersebut diambil karena kasus Covid-19 terus meningkat.

"Insyaallah besok pada hari Minggu kita akan tutup semua toko-toko di Kota Kebumen, karena kasusnya sangat tinggi," kata Bupati Kebumen Arif Sugiyanto melalui keterangan resmi, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat, Bupati Kebumen: Sudah Diberlakukan Lebih Dulu

Selain itu, pihaknya juga akan menutup pasar utama di Kota Kebumen.

"Kemudian Pasar Tumenggungan Kebumrn dan pasar pagi juga akan kita tutup total," ujar Arif.

Selama penutupan, pihaknya akan melakukan penyemprotan disinfektan di pasar dan sepanjang ruas jalan di Kota Kebumen.

Upaya ini dilakukan, sebagai bentuk ikhtiar Pemkab bersama seluruh jajaran Forkompinda untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

"Kebumen sampai saat ini masih menempati posisi nomor 4 dengan kasus Covid-19 terbesar di Jateng. Jadi ini harus menjadi perhatian kita bersama, untuk terus berusaha menjaga diri, menjaga keluarga dengan terus menerapkan prokes," kata Arif.

Baca juga: Kasus Covid-19 Kebumen Melonjak, Bupati: Sampai 1.000, Saya Tutup Semua

Berdasarkan laporan dari petugas gabungan Satgas Covid-19, masih cukup banyak yang belum mematuhi prokes.

"Kalau tidak penting dan mendesak, saya minta masyarakat agar tetap di rumah kurangi mobilitas. Saat ini rumah adalah tempat yang aman. Kita juga sudah berupaya melakukan menyekatan jalur yang masuk arah ke kota," tandasnya.

Dalam masa PPKM darurat ini, Arif kembali menegaskan, sudah tidak ada lagi zona hijau. Semua dinyatakan zona merah.

Artinya semua kegiatan masyarakat yang bisa mengundang keramaian maka jelas dilarang atau tidak diizinkan lagi.


Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain
Editor : Dony Aprian