Kejagung: Benny Tjokro Masih Diklarifikasi BPK soal Jiwasraya

Kamis, 20 Februari 2020 | 08:49 WIB

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020). Benny Tjokrosaputro diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
ANTARAFOTO/NOVA WAHYUDI Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020). Benny Tjokrosaputro diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut meminta keterangan para tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Keuangan (Persero).

Salah satu tersangka yang dimintai klarifikasi adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

"Bentjok itu masih ada kegiatan, mungkin beberapa hari lagi di BPK, masih klarifikasi di-BPK," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020) malam.

Baca juga: Kejagung: Aset yang Disita Terkait Jiwasraya Capai Rp 11 Triliun

Febrie mengatakan, BPK meminta keterangan Benny Tjokro terkait transaksi saham yang dilakukannya.

Hal itu juga terkait dengan audit yang dilakukan oleh BPK.

"Itu terkait dengan saham-saham yang terkait dengannya, lagi diteliti yang afiliasi, kemudian mengenai pergeseran saham-sahamnya dari awal. Bolak-baliknya saham lah kira-kira begitu," ujar dia. 

Febrie menyampaikan, ada tersangka lain juga diperiksa oleh BPK. Sayangnya, ia tidak menyebutkan lebih lanjut siapa saja tersangka lain yang sudah diperiksa.

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Selain Benny Tjokro, tersangka lainnya yaitu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca juga: Kejagung Sita 93 Kamar Apartemen South Hills Terkait Kasus Jiwasraya, Nilainya Miliaran Rupiah

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.


Penulis : Devina Halim
Editor : Icha Rastika