Kejagung: Aset yang Disita Terkait Jiwasraya Capai Rp 11 Triliun

Kamis, 20 Februari 2020 | 07:04 WIB

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).KOMPAS.com/Devina Halim Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Agung menyampaikan, perkiraan sementara nilai aset yang disita terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 11 triliun.

"Nilai aset yang disita hanya hitung-hitungan sebenarnya dari keseluruhan itu ada sekitar Rp 11 triliun," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020) malam.

Febrie mengatakan, aset tersebut terdiri dari kendaraan, tanah, apartemen, saham, dan reksadana. Namun, ia tidak merinci nilai masing-masing aset tersebut.

Baca juga: Kejagung Sita 93 Kamar Apartemen South Hills Terkait Kasus Jiwasraya, Nilainya Miliaran Rupiah

Menurut dia, nilai aset paling besar dimiliki oleh tersangka Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Jumlah nilai aset tersebut masih dapat berubah-ubah.

"Cuma, kenapa saya enggak berani menyatakan itu nilainya tetap, karena di dalam (Rp) 11 (triliun) itu ada nilai saham yang diblok. Saham itu kan nilainya fluktuatif, bisa naik turun. Itu yang kita enggak berani menyatakan riil, tapi diperkirakan Rp 11 triliun," ujar dia.

Kejagung juga telah menyita perusahaan tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Perusahaan tersebut milik tersangka Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kendati demikian, Febrie mengatakan, tambang tersebut belum dapat diperkirakan berapa nilainya.

"Tambang belum bisa dinilai. Nilai konsesinya, maksudnya di dalamnya kandungan berapa. Nanti kita lihat dari tim appraisal-nya," kata Febrie.

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Baca juga: Komplain Apartemennya Disita Terkait Kasus Jiwasraya, 2 Orang Ini Diperiksa Kejagung

Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.


Penulis : Devina Halim
Editor : Icha Rastika