Kejagung Pastikan Ada 4 Juta Transaksi yang Didalami di Kasus Jiwasraya

Kamis, 20 Februari 2020 | 14:47 WIB

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).KOMPAS.com/Devina Halim Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memastikan jumlah transaksi yang ditelusuri terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sekitar 4 juta transaksi.

Sebelumnya, Kejagung hanya menyebutkan bahwa terdapat jutaan transaksi yang didalami dalam kasus tersebut.

"Transaksinya kan banyak itu, sampai jutaan. 4 juta transaksi. Awalnya kan 55.000, sekarang sudah jutaan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020) malam.

Kejagung pun meyakini bahwa transaksi maupun kerugian dalam kasus tersebut dilakukan dengan sengaja dan bukan karena resiko bisnis semata.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Akan Tentukan Nasib Mereka yang Dicegah ke Luar Negeri

Apalagi, para tersangka kini sudah ditahan oleh Kejagung. Maka dari itu, penyidik berkeyakinan para pelaku memiliki mens rea atau niat melakukan tindak pidana.

"Kalau resiko bisnis sekali. Kalau berkali-kali? Bukan resiko bisnis, digeser uang berkali-kali, kan berkali-kali dia. Setelah rugi, main lagi, rugi, main lagi," ujarnya.

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Baca juga: Kejagung: Benny Tjokro Masih Diklarifikasi BPK soal Jiwasraya

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.


Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana