Kejaksaan Agung dan BPK Didesak Segera Audit Kerugian Kasus Jiwasraya

Rabu, 19 Februari 2020 | 15:06 WIB

Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Pemerintah sudah memiliki skenario untuk menangani masalah kekurangan modal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni dengan cara pembentukan holding asuransi atau penerbitan obligasi subordinasi atau mandatory convertible bond (MCB) dan pembentukan anak usaha PT Jiwasraya Putra. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.ANTARAFOTO/GALIH PRADIPTA Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Pemerintah sudah memiliki skenario untuk menangani masalah kekurangan modal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni dengan cara pembentukan holding asuransi atau penerbitan obligasi subordinasi atau mandatory convertible bond (MCB) dan pembentukan anak usaha PT Jiwasraya Putra. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit kerugian negara dan nasabah dari kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Audit kerugian perlu dilakukan agar pemerintah dapat segera memberikan kepastian pembayaran polis pada nasabah Jiwasraya.

"Agar didapat jumlah yang valid sehingga pemerintah dapat segera memberikan kepastian kepada nasabah kapan pembayaran polis nasabah dapat segera diberikan," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Kejagung Periksa 15 Nasabah Jiwasraya yang Komplain Rekening Efeknya Diblokir

Bambang menilai kasus korupsi Jiwasraya harus dikawal dengan ketat untuk dipastikan tersangka juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia berharap penyidik bisa cermat dalam menangani kasus tersebut.

"Penyidik diharapkan dapat bekerja secara maksimal dalam menyelesaikan kasus tersebut, mengingat kerugian yang dialami sangat besar dan merugikan masyarakat maupun negara," ucap Bambang.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Kembali Periksa Presdir PT TRAM Heru Hidayat

Sejauh ini, Kejagung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Para tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Peluang Jerat Korporasi dalam Kasus Jiwasraya

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.

Berdasarkan perkembangan terbaru, Kejagung memprediksi kerugian sementara akibat kasus tersebut bertambah menjadi sekitar Rp 17 triliun.

Sebelumnya, kerugian sementara menurut Kejagung sebesar Rp 13,7 triliun.


Penulis : Sania Mashabi
Editor : Kristian Erdianto