Kejagung Periksa 15 Nasabah Jiwasraya yang Komplain Rekening Efeknya Diblokir

Selasa, 18 Februari 2020 | 23:44 WIB

Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan.DIAN MAHARANI Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung meminta keterangan 15 pihak yang keberatan rekening efeknya diblokir terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (18/2/2020).

Pemeriksaan tersebut dilakukan agar penyidik dapat menentukan "nasib" rekening efek yang diblokir tersebut.

"Jadi masih dikaitkan, kalau memang betul misalkan si A nomor sekian, kita cek lagi, ada kaitannya ga, kan butuh waktu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Kembali Periksa Presdir PT TRAM Heru Hidayat

Total Kejagung sudah memeriksa sebanyak 42 pihak yang komplain terkait pemblokiran rekening tersebut.

Selain 15 orang yang diperiksa hari ini, Kejagung sebelumnya telah meminta keterangan 27 orang yang komplain.

Hari pun berharap penyidik dapat menentukan berapa rekening efek yang akan tetap diblokir dan berapa yang pemblokiran rekeningnya akan dicabut pada minggu depan.

Ia pun menegaskan bahwa penyidik akan mencabut pemblokiran terhadap rekening yang dipastikan tidak terkait kasus Jiwasraya.

"Kalau memang tidak ada kaitannya, saya yakin penyidik bijak untuk membuka blokir itu," tutur dia.

Baca juga: Periksa Pemilik Rekening Terkait Jiwasraya, Kejagung Memilah Mana yang Blokirnya Bisa Dicabut

Secara keseluruhan, Kejagung telah memblokir 212 single investor identification (SID) yang dimiliki oleh investor saham atau investor reksadana.

Dari jumlah SID tersebut, ada 800 rekening efek yang diblokir.

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Para tersangka terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Baca juga: Kejagung Periksa Saksi dari Bank Swasta Terkait Korupsi Jiwasraya

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.


Penulis : Devina Halim
Editor : Kristian Erdianto