Polri Sebut Instruksi Presiden soal Kasus Novel Dimulai Bulan Agustus

Minggu, 28 Juli 2019 | 12:02 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/5/2019). CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

BATAM, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, instruksi Presiden Joko Widodo menyelesaikan kasus Novel Baswedan dalam tiga bulan dimulai pada Agustus 2019 mendatang.

Instruksi itu dinilai bukan semenjak Presiden mengungkapkan instruksi tersebut.

Dedi sekaligus meyakini, Polri mampu menuntaskan kasus tersebut sesuai perintah Presiden.

"Waktu tiga bulan itu terhitung sejak Agustus 2019 mendatang. Kami juga yakin waktu tiga bulan yang diberikan Presiden cukup untuk mengungkap kasus ini," kata Dedi usai berkunjung ke Mapolda Kepri, Sabtu (27/7/2019) kemarin.

Sesuai arahan Presiden, tim teknis ini akan bekerja secara maksimal, efektif dan efisien agar kasus yang sudah lama bergulir ini dapat diselesaikan sesuai harapan publik dan Novel sendiri.

Baca juga: Susun Tim Teknis Kasus Novel, Kabareskrim Pelajari Temuan Polda Metro Jaya dan TGPF

Dedi juga meminta masyarakat tidak ragu terhadap kinerja tim teknis ini. Sebab, personel tim dipilih berdasarkan kemampuan penyelidikannya.

"Tim teknis dan tim pencari fakta merupakan personel polisi yang berkompeten, yang dipilih berdasarkan atas kemampuannya selama ini mengungkap kasus-kasus besar," jelas dia.

Ketika ditanya terkait apakah ada keterlibatan oknum polisi seperti yang diungkapkan Novel Baswedan, Dedi mengaku hal itu tidak bisa langsung ditanggapi dan harus disertai dengan bukti-bukti.

Apabila bukti itu memang ada, lanjut Dedi, korban bisa langsung menyerahkan bukti tersebut kepada tim teknis agar kasus ini cepat terungkap.

 

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons positif pelaporan amnesty internasional atas kasus penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan ke Kongres Amerika Serikat. KPK berharap dengan adanya pelaporan ini, kasus Novel bisa menjadi perhatian internasional. Sementara itu, menyikapi laporan amnesty internasional terkait kasus Novel ke Kongres Amerika Serikat, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan presiden telah memberikan waktu tiga bulan bagi kapolri untuk menindaklanjuti secara teknis rekomendasi dari tim pencari fakta kasus novel. Menurut Moeldoko, ini bukti keseriusan pemerintah dalam mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Laporan amnesty internasional ke Kongres Amerika Serikat dan perintah presiden kepada kapolri untuk menindaklanjuti rekomendasi tim pencari fakta tentu diharapkan dapat bermuara pada segera terungkapnya pelaku penganiayaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. #NovelBaswedan #PenyidikKPK #PenyiramanAirKeras




Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana
Editor : Fabian Januarius Kuwado