Polri Sebut Anggota Tim Teknis Kasus Novel Berjumlah Sekitar 50 Orang

Jumat, 26 Juli 2019 | 19:53 WIB

Korban penyerangan air keras yang merupakan Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan tanggapan kepada wartawan terkait hasil Investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Dalam tanggapannya Novel mengatakan hasil Investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) diharapkan dapat mengungkap siapa pelaku kasus penyerangan air keras terhadap dirinya. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Korban penyerangan air keras yang merupakan Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan tanggapan kepada wartawan terkait hasil Investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Dalam tanggapannya Novel mengatakan hasil Investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) diharapkan dapat mengungkap siapa pelaku kasus penyerangan air keras terhadap dirinya. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim teknis kasus Novel Baswedan yang dipimpin Kepala Bareskrim Polri Komjen Idham Azis akan berjumlah sekitar 50 orang.

"Sekitar 50-an ya dari anggota Polri yang punya prestasi baik dan juga punya kemampuan teknis secara handal profesional," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Saat ini, Kabareskrim masih memilih personel yang akan dilibatkan dalam tim tersebut.

Selain itu, Idham juga disebut sedang mempelajari temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan sekaligus berkas investigasi Polda Metro Jaya sebelumnya.

Seluruh berkas-berkas tersebut akan dijadikan referensi Idham sebagai pimpinan tim teknis kasus Novel dalam mencari personel bagi timnya.

Baca juga: TGPF: Novel Tak Pernah Kasih Petunjuk Kasus Buku Merah

Nantinya, Asep pun memastikan bahwa hasil investigasi tim teknis tersebut akan diungkap kepada publik.

Namun, ada pula yang termasuk rahasia penyidikan sehingga tidak dapat disampaikan kepada masyarakat.

"Pastinya (akan diungkap ke publik), kita kan secara keseluruhan terbuka, transparansi itu kita perlu sampaikan supaya masyarakat itu tidak bertanya-tanya," katanya.


Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Yogya melakukan aksi damai di depan Gedung Agung, Yogyakarta, Kamis (11/4/2019). Mereka menuntut presiden untuk membentuk tim gabungan pencari fakta yang independen untuk mengungkap kasus penyerangan Novel Baswedan.ANTARA FOTO/ANDREAS FITRI ATMOKO Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Yogya melakukan aksi damai di depan Gedung Agung, Yogyakarta, Kamis (11/4/2019). Mereka menuntut presiden untuk membentuk tim gabungan pencari fakta yang independen untuk mengungkap kasus penyerangan Novel Baswedan.
"Tapi semua itu ada batasannya, ada yang bisa di-publish berdasarkan kita punya klasifikasi pemberitaan kan, ada yang memang bisa dikecualikan untuk tidak bisa dikasih tahu pada masyarakat karena masih rahasia penyelidikan," sambung dia.

Sebelumnya, TGPF telah menyampaikan sejumlah temuan mengenai kasus penyerangan Novel pada 17 Juli 2019. Dalam laporan hasil investigasi TGPF, disebut penyerangan terhadap Novel dilakukan tidak dengan maksud membunuh, tetapi membuatnya menderita.

Kesimpulan ini didasarkan pada zat kimia di air keras yang digunakan pelaku. Zat pada air keras itu diidentifikasi tidak membahayakan jiwa dan menimbulkan luka permanen.

Baca juga: Novel Baswedan Sebut TGPF Lupa Ungkit Kasus Buku Merah dalam Temuannya

Penyerangan itu juga diduga akibat penggunaan kekuasaan yang berlebihan atau excessive use of power oleh Novel ketika ia menjalankan tugas di KPK. Hal itu membuat ada pihak yang sakit hati dan melakukan serangan.

Menurut TGPF, terdapat enam kasus high profile dalam penanganan Novel yang diduga bisa menimbulkan serangan balik.

TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis demi menindaklanjuti temuan pihaknya.

Sementara itu, Presiden Jokowi memberikan waktu tiga bulan bagi tim teknis bentukan Kapolri untuk bekerja menuntaskan kasus Novel.

Kompas TV Sampai waktu 6 bulan yang diberikan habis, TGPF yang terdiri dari unsur penyidik Polri dan masyarakat itu tak berhasil menemukan pelaku penyerangan Novel Baswedan. TGPF hanya menemukan sejumlah fakta baru yang malah menyudutkan Novel Baswedan sebagai korban. Misalnya, penyerangan Novel Baswedan ini diduga karena penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Novel sebagai penyidik. TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis lapangan untuk menindaklanjuti temuan mereka. Jokowi pun meyakini tim teknis yang dibentuk Kapolri untuk menindaklanjuti temuan TGPF bisa mengungkap penyerang Novel. Jokowi memberi waktu tiga bulan bagi tim teknis untuk bekerja.




Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi