Polri Sebut Tim Teknis Kasus Novel Baswedan Bekerja Mulai Agustus

Senin, 22 Juli 2019 | 15:08 WIB

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal saat ditemui di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).KOMPAS.com/Devina Halim Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal saat ditemui di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI atau Polri akan mengumumkan anggota dan informasi lain mengenai tim teknis yang menangani kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Rencananya, pengumuman akan dilakukan beberapa minggu ke depan. Tim akan mulai bekerja secara efektif pada Agustus 2019.

"Tim teknis (diumumkan) beberapa minggu ke depan, insya Allah bulan Agustus sudah dimulai, kalau dalam prediksi saya," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal saat ditemui di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Penyerangan terhadap Novel Baswedan terjadi lebih dari dua tahun lalu. Namun, hingga saat ini Polri belum juga menemukan pelaku atau dalang penyerangan.

Setelah hasil investigasi TGPF kasus Novel Baswedan diumumkan, Polri membentuk tim teknis untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Tim itu dipimpin oleh Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis.

Baca juga: Jokowi Beri Waktu 3 Bulan untuk Tuntaskan Kasus Novel, Polri Janji Kerja Keras

Saat ini, menurut Iqbal, Idham sedang mempelajari hasil investigasi TGPF yang tertuang dalam laporan yang lampirannya setebal 2.700 halaman.

"Pak Kabareskrim sedang mempelajari temuan dari tim pencari fakta atau tim pakar," ucapnya.

Sambil mempelajari, lanjut Iqbal, Idham juga akan menyeleksi anggota tim teknis yang akan menindaklanjuti temuan TGPF itu.

Iqbal memprediksi, telaah rekomendasi TGPF dan seleksi tim teknis membutuhkan beberapa pekan. Iqbal menekankan, proses itu perlu dilakukan demi hasil penyelidikan lanjutan yang optimal.

Ia pun memastikan, Polri tidak main-main menyelidiki perkara ini.

Apalagi, Presiden Joko Widodo telah memberikan waktu tiga bulan untuk menindaklanjuti temuan TGPF.

"Prinsipnya, kami akan bekerja keras," ujar Iqbal.

Baca juga: 820 Hari Kasus Novel dan Tenggat Waktu dari Jokowi...

TGPF telah menyampaikan sejumlah temuan mengenai kasus penyerangan Novel pada 17 Juli 2019. Dalam laporan hasil investigasi TGPF, disebut penyerangan terhadap Novel dilakukan tidak dengan maksud membunuh, tetapi membuatnya menderita.

Kesimpulan ini didasarkan pada zat kimia di air keras yang digunakan pelaku. Zat pada air keras itu diidentifikasi tidak membahayakan jiwa dan menimbulkan luka permanen.

Penyerangan itu juga diduga akibat penggunaan kekuasaan yang berlebihan atau excessive use of power oleh Novel ketika ia menjalankan tugas di KPK. Hal itu membuat ada pihak yang sakit hati dan melakukan serangan.

Menurut TGPF, terdapat enam kasus high profile dalam penanganan Novel yang diduga bisa menimbulkan serangan balik.

TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis demi menindaklanjuti temuan pihaknya. Tim dipimpin oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Idham Azis.

Sementara itu, Presiden Jokowi memberikan waktu tiga bulan bagi tim teknis bentukan Kapolri untuk bekerja menuntaskan kasus Novel.


Penulis : Devina Halim
Editor : Bayu Galih