KPK Minta Parpol Tidak Ganggu Kader yang Jadi Menteri

Selasa, 19 Maret 2019 | 13:27 WIB

Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Selasa (19/3/2019). CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta partai politik tidak mengintervensi kader yang menjabat sebagai menteri.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, hal ini perlu diingatkan agar menteri bisa menjalankan tugas secara profesional.

"Ya kami sih berharap menteri, baik yang profesional maupun dari perwakilan partai politik, bekerja profesional. Partai politik tidak ikut campur tangan kepada kader partai yang sedang menjadi menteri karena akan mempersulit kerja menteri sendiri," ujar Laode saat ditemui di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Hal itu diungkapkan Laode menanggapi kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.

Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari Ruang Menag Lukman Hakim

Romy ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap dalam pengisian jabatan di Kementerian Agama wilayah Jawa Timur.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga menemukan uang dalam pecahan rupiah dan dollar Amerika Serikat di ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang juga kader PPP.

Melihat kasus tersebut, Laode berharap kader parpol yang menjadi menteri agar bekerja secara profesional.

Selain menjaga nama baik sebagai seorang menteri, dia juga menjaga nama baik parpol.

Baca juga: PPP Persilakan KPK Ambil Dokumen Pendukung Kasus Romahurmuziy

"Parpol harus memberikan kader benar-benar sebagai seorang menteri. Itu juga akan menjaga nama menteri dan parpol," kata dia.

Laode mengatakan, para pejabat publik tidak boleh memperdagangkan jabatan untuk tujuan tertentu karena dipengaruhi oleh kepentingan kelompok atau parpol.

"Perdagangan jabatan ini memang banyak terjadi di semua kementerian dan lembaga. Makanya, harus betul-betul profesional," ujar Laode.


Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary