PPP Hormati Langkah KPK Geledeh Kantor DPP PPP

Senin, 18 Maret 2019 | 17:39 WIB

Penyidik KPK membawa dua koper besar saat selesai geledah ruang kerja eks Ketua Umum DPP PPP Romahumurziy, Senin (18/3/2019)KOMPAS.com/Ryana Aryadita Penyidik KPK membawa dua koper besar saat selesai geledah ruang kerja eks Ketua Umum DPP PPP Romahumurziy, Senin (18/3/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebutkan, ruang kerja eks Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy atau Romy disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ruang kerja Romy itu terletak di lantai dua Kantor DPP PPP di Jalan Pangeran Diponegoro No.60, Menteng, Jakarta Pusat.

Penyegelan itu menyusul ditetapkannya Romy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga: Geledah Kantor DPP PPP, KPK Bawa Berkas Dalam 2 Koper Besar

"Ya kemarin kalau enggak salah (disegel), memang ruangannya Pak Romy disegel oleh KPK. Ya cuma disegel saja," kata Arsul kepada wartawan di Kantor DPP PPP, Senin (18/3/2019).

Arsul menyatakan, pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum termasuk penggeledahan hingga penyitaan dokumen dari ruang kerja Romy.

"Nah, tapi yang jelaskan prinsipnya kami sudah menyampaikan, kami menghormati kewenangan KPK untuk melakukan proses hukum. Dan dalam proses hukum itu kan termasuk juga penggeledahan, penyitaan. Kami persilakan saja," kata dia.

"Yang paling penting kan tentu prosedurnya juga di penuhi, soal berita acara, kemudian surat perintah, dan segala macam," tambah Arsul.

Sedikitnya tujuh penyidik KPK terlibat dalam penggeledahan itu. 

Baca juga: Kasus Seleksi Jabatan, KPK Geledah Kantor Kemenag dan PPP

Rommy terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat pekan lalu. Saat itu status Romahurmuziy masih sebagai Ketua Umum PPP. 

KPK kemudian menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu lalu.

Menurut Laode, Romahurmuziy selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.


Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Egidius Patnistik