Fakta Sidang Bupati Purbalingga Non-aktif Tasdi, Alasan Terima Suap hingga Nasib Rp 100 Juta dari Ganjar Pranowo

Selasa, 8 Januari 2019 | 17:35 WIB

Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi di seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/1/2019). KOMPAS.com/NAZAR NURDIN Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi di seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/1/2019).

KOMPAS.com - Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (7/1/2019), Bupati Purbalingga non aktif Tasdi, mengaku, telah menerima uang dari berbagai pihak, salah satunya dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Tasdi menjelaskan, uang dari Ganjar tersebut belum sempat digunakan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lebih dulu menangkap dirinya.

Selain itu, Tasdi mengatakan, uang pungutan dari sejumlah proyek di Purbalingga untuk menutup kerugian negara. Seperti diketahui, KPK menangkap Tasdi pada bulan November 2018 lalu.

KPK menjerat Tasdi dengan dakwaan yang disusun secara akumulatif, yaitu pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut ini fakta lengkap kasus suap Bupati Purbalingga non aktif Tasdi:

1. Alasan Tasdi memungut uang para rekanan proyek di Purbalingga

Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/1/2019)KOMPAS.com/NAZAR NURDIN Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/1/2019)

Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi mengakui telah memungut uang dari sejumlah rekanan pelaksana proyek di Purbalingga.

Salah satu yang dimintai adalah rekanan pelaksana proyek pembangunan gedung Islamic Center, Purbalingga.

Dari rekanan proyek tersebut, Tasdi menerima Rp 400 juta. Uang tersebut digunakan untuk menutup kerugian uang negara di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Purbalingga, pada tahun 2017.

"Total uang Rp 400 juta untuk menutup temuan dari BPK. Ada temuan BPK di Dispermades, kalau tidak ditutup, daerah tidak akan dapat opini WTP," kata Tasdi, saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/1/2019).

Baca Juga: Tasdi, Bupati Purbalingga Non-Aktif, Akui Minta Uang Rekanan untuk Tutup Kerugian Negara

2. Tasdi: Uang pungutan dari proyek untuk tutup kerugian negara

Salam metal tiga jari dilakukan Bupati Purbalingga nonaktif yang menjadi terdakwa suap dan gratifikasi, Tasdi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/11/2018).KOMPAS.com/NAZAR NURDIN Salam metal tiga jari dilakukan Bupati Purbalingga nonaktif yang menjadi terdakwa suap dan gratifikasi, Tasdi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/11/2018).

Menurut Tasdi, uang hasil pungutan dari pengusaha penggarap lelang proyek itu lalu disetorkan ke kas daerah sebagai pengembalian kerugian negara

Tasdi menjelaskan, Dispermades mengalami temuan hingga ratusan juta karena uang diduga diselewengkan oleh pejabat di dinas terkait di masa sebelumnya.

Tasdi pun mengambil inisiatif dengan mengganti kerugian negara agar daerahnya mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Uang dari Pak Nababan Rp 400 juta itu untuk mengganti uang yang dipakai kepala dinas dan anak buahnya," tambahnya.

Setelah itu, Tasdi mengaku minta uang lagi ke rekanan pemenang lelang gedung Islamic Center tahap II. Uang yang diminta Rp 500 juta.

Selain dari pengusaha, Tasdi juga menerima uang dari para kepala dinas yang dia lantik.

Baca Juga: Tasdi, Bupati Purbalingga Non-Aktif, Akui Minta Uang Rekanan untuk Tutup Kerugian Negara

3. Penjelasan uang Rp 100 juta dari Ganjar Pranowo

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sedang berselfie bersama anak-anak mudaDok. Humas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sedang berselfie bersama anak-anak muda

Tasdi mengaku telah menerima uang baik Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Saat itu, uang yang diterima Tasdi sebesar Rp 100 juta.

"Rp 100 juta dari Pak Ganjar Pranowo, dikasih melalui ajudan," kata Tasdi saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin siang.

Tasdi mengatakan, pemberian uang tersebut diberikan saat Ganjar menghadiri kegiatan deklarasi di Purbalingga.Pemberian uang dilakukan di kediaman Tasdi.

"Dikasih bulan Mei, beliau datang ke Purbalingga acara deklarasi. Sebelum itu transit di rumah saya beri Rp 100 juta untuk operasional pemenangan (Pilkada Jateng)," tambahnya.

Selain Ganjar, Utut Adianto juga memberi uang kepada Tasdi sebesar Rp 180 juta.

Baca Juga: Kasus Suap Bupati Purbalingga, KPK Tak Akan Panggil Ganjar Pranowo

4. KPK tak periksa Ganjar Pranowo, ini alasannya

Ilustrasi KPK.Tribun Jabar/Gani Kurniawan Ilustrasi KPK.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus Tasdi tersebut. Total ada 19 saksi telah dihadirkan dalam kasus tersebut. Namun, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Menurut jaksa, keterangan Tasdi soal Ganjar memberi uang Rp 100 juta adalah untuk kegiatan kampanye di Pilkada Jateng.

Uang yang diberikan juga masih di tangan Tasdi, dan belum disalurkan untuk kampanye.

"Tadi dalam keterangan uang untuk kegiatan kampanye. Kalau untuk kampanye kenapa uang masih dipegang? Kita masih belum periksa, karena itu baru pengakuan dia (terdakwa) saja," tambahnya.

Baca Juga: Alasan Jaksa KPK soal Tak Panggil Ganjar Pranowo di Kasus Suap Bupati Purbalingga

5. Ganjar Pranowo titipkan uang ke ajudannya untuk Tasdi

Ilustrasi uang. Dok. HaloMoney.co.id Ilustrasi uang.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin siang tadi, Tasdi mengaku menerima uang dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebesar Rp 100 juta.

Uang sebesar Rp 100 juta diberikan melalui ajudan Ganjar di kediaman pribadinya. Uang tersebut sejatinya akan digunakan untuk biaya pemenangan Pilkada di Purbalingga.

Namun, uang pemberian Ganjar tersebut belum sempat digunakan karena KPK lebih dulu menangkap Tasdi.

"Uangnya belum dipakai karena saya keburu ditangkap KPK. Uangnya dibawa KPK," tambahnya. "Uang belum digunakan, rencana 10 Juni untuk buka bersama," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Suap, Bupati Purbalingga Mengaku Diberi Rp 100 Juta oleh Ganjar Pranowo

Sumber: KOMPAS.com (Nazar Nurdin)


Penulis : Michael Hangga Wismabrata
Editor : Aprillia Ika