Hewan Liar Hanya Ditangkap jika Mengganggu dan Ada Laporan Warga

Selasa, 8 Januari 2019 | 17:09 WIB

Seekor anjing tengah disuntik dalam kegiatan vaksinasi di Sukapura, Jakarta Utara, Selasa (8/1/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Seekor anjing tengah disuntik dalam kegiatan vaksinasi di Sukapura, Jakarta Utara, Selasa (8/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan Jakarta Utara Rita Nirmala mengatakan, hewan-hewan liar seperti anjing dan kucing hanya ditangkap petugas apabila ada laporan dari warga.

"Kalau itu kan sebenarnya lebih ke ketertiban umum ya. Kami melakukan kegiatan penangkapan jika ada aduan dari masyarakat," kata Rita kepada wartawan di Sukapura, Selasa (8/1/2019).

Baca juga: Dinas KPKP DKI Jelaskan Alasan Tangkap Anjing dan Kucing Liar Pakai Jaring

Rita menuturkan, penangkapan baru bisa dilakukan apabila ada warga yang merasa terganggu dengan adanya hewan-hewan liar tersebut.

Hewan-hewan yang menggigit juga akan langsung ditangkap oleh petugas.

"Misalnya, tetangga yang terganggu atau orang lewat yang terganggu, biasanya itu yang kami prioritaskan untuk ditindaklanjuti," ujar Rita.

Ia melanjutkan, proses penangkapan juga akan mengedepankan prinsip animal welfare atau kesejahteraan hewan.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim memastikan, hewan-hewan liar yang ditangkap akan diberi vaksin dan dirawat dengan baik.

"Pak Gubernur tidak memerintahkan penangkapan secara kasar, memang sudah ada SOP-nya. Kami dari internal juga melakukan pelatihan dari Sudin KPKP," ujar Ali.

Baca juga: DKI Undang Warga Sama-sama Bahas Anjing Kucing Liar, Pekan Depan

Adapun sepanjang 2018 lalu, Sudin KPKP Jakarta Utara tercatat telah menangkap 939 hewan penular rabies yaitu anjing, kucing, dan kera.


Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Andri Donnal Putera