Kabareskrim: Jika Ada Fakta Baru, Polri Pasti Lanjutkan Kasus Munir

Jumat, 7 September 2018 | 16:48 WIB

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Arief Sulistyanto Saat Ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2018).Reza Jurnaliston Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Arief Sulistyanto Saat Ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Irjen (Pol) Arief Sulistyanto mengatakan, dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Polri telah melakukan langkah-langkah signifikan dalam proses penyidikan.

Hal itu dikatakan Arief saat ditanya soal perkembangan kasus pembunuhan Munir yang ditangani oleh Polri.

“Jadi saya bingung teman-teman nanya kapan dibuka. Ini kami tidak pernah menutup karena di dalam penyidikan tidak ada konsep buka dan tutup,” ujar Arief di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).

Baca juga: Mengenang Munir, Dibunuh di Udara 14 Tahun Silam...

Ia mengatakan, dalam proses penyidikan yang dilakukan pada 2004, Polri telah memberkas sebanyak 4 berkas perkara dengan 4 tersangka.

Satu-satunya terpidana dalam kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto, telah bebas murni pada 29 Agustus 2018. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada akhir November 2014 lalu, memberikan pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus.

Ia menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya.

Lalu, setelah bebasnya Pollycarpus, bagaimana kelanjutan kasus pembunuhan Munir tersebut?

Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Maksimalkan Dukungan Politik untuk Tuntaskan Kasus Munir

Arief mengatakan, jika ditemukan fakta baru (novum), maka Polri pasti akan melanjutkan penyidikan kasus pembunuhan aktivisi HAM Munir.

“Jadi kasus ini ada kemungkinan masih berjalan kalau ditemukan bukti baru tadi dan ditemukan fakta hukum baru untuk pengembangan kasusnya. Ini sedang dicari,” kata Arief.

“Ingat, kasus ini tahun 2004, mungkin sebagian besar teman-teman belum mengikuti. Yang mengikuti kasus ini dari awal pasti tahu bagaimana pembuktian itu betul-betul complicated (rumit), karena saya waktu itu adalah salah satu tim penyidik,” lanjut dia.

Arief menyebutkan, kasus pembunuhan aktivis HAM Munir tidak ada penutupan kasus perkara, dan akan terus berkembang.

Baca juga: Peringati Munir, Komnas HAM Ingin 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM

Dasar penegakan hukum dalam mengusut kasus Munir bukan hanya dari dokumen hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF), melainkan fakta hukum hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Kita tidak bisa langsung dari dokumen itu (dokumen hasil penyelidikan tim pencari fakta) dijadikan bukti pengadilan. Tidak bisa, nanti ditolak hakim,” kata dia.

Hari ini, 7 September 2018, tepat 14 tahun kematian Munir. Ia meninggal dunia dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam pada 7 September 2004.

Memasuki tahun ke-14 sejak pembunuhan tersebut, pengusutan untuk menemukan dalang utama kasus itu belum terselesaikan.

Kompas TV Kepala Bidang Advokasi Kontras Putri Kanesia mengatakan meskipun Pollycarpus bebas Kontras terus menagih pemerintah untuk mengumumkan dokumen.




Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary