14 Tahun Pembunuhan Munir, Ini Pesan Setara Institute untuk Pemerintah

Jumat, 7 September 2018 | 13:01 WIB

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengenang 10 Tahun Kasus Munir dalam aksi Kamisan di Istana Negara, Kamis (4/9/2014). Pegiat HAM mendesak penegak hukum untuk membuka kembali kasus Munir untuk menjerat dan menghukum auktor intelektualis di balik pembunuhan Munir. KOMPAS/AGUS SUSANTO Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengenang 10 Tahun Kasus Munir dalam aksi Kamisan di Istana Negara, Kamis (4/9/2014). Pegiat HAM mendesak penegak hukum untuk membuka kembali kasus Munir untuk menjerat dan menghukum auktor intelektualis di balik pembunuhan Munir.

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Setara Institute Halili mengatakan, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah terkait penuntasan kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib.

Hal itu disampaikannya dalam rangka memeringati 14 tahun pembunuhan Munir.

Munir meninggal dunia dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam pada 7 September 2004.

Baca juga: Komentar Suciwati soal Pernyataan Kapolri Terkait Kasus Munir

Setara Institute menilai, penyelesaian kasus Munir harus dilakukan untuk menutup pintu terjadinya tindak kejahatan tanpa dipidana atau impunitas.

Jika tidak diselesaikan, ia khawatir terbukanya peluang kejahatan yang lebih besar untuk lolos dari jeratan hukum.

"Kalau penghukuman berat terhadap kejahatan pembunuhan Munir tidak ada, maka bersiaplah untuk menyambut kejahatan kemanusiaan lain yang lebih besar," kata Halili kepada Kompas.com, Jumat (7/9/2018).

Baca juga: Aksi Kamisan ke-552 dan 14 Tahun Meninggalnya Munir...

Menurut Halili, pemerintah juga harus menunjukkan komitmennya untuk melunasi janji menyelesaikan kasus Munir. Ia menyebut kasus Munir sebagai ujian bagi bangsa.

Halili mengatakan, pemerintah harus menunjukkan eksistensi negara dalam melindungi hak dasar warganya.

"Tidak saja dalam bentuk pemenuhan, penghormatan, dan pemajuan, tapi juga dalam bentuk perlindungan dan penegakan hukum," kata dia.

Kompas TV Kepala Bidang Advokasi Kontras Putri Kanesia mengatakan meskipun Pollycarpus bebas Kontras terus menagih pemerintah untuk mengumumkan dokumen.




Penulis : Devina Halim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary