Presiden Jokowi Diminta Maksimalkan Dukungan Politik untuk Tuntaskan Kasus Munir

Jumat, 7 September 2018 | 16:06 WIB

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriyani ketika ditemui di Kantor Kontras, Jakarta, Kamis (26/4/2018). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriyani ketika ditemui di Kantor Kontras, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani menegaskan, Presiden Joko Widodo harus menunjukkan dukungan politik yang kuat bagi Polri untuk menuntaskan kasus pembuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.

"Dalam hal ini dukungan politik dari Presiden akan sangat menentukan sejauh mana langkah-langkah maju dapat dimulai dalam pengungkapan kasus ini oleh kepolisian," kata Yati dalam konferensi pers bersama sejumlah aktivis HAM di kantor Kontras, Jakarta, Jumat (7/9/2018).

Di sisi lain, ia berharap agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian bisa membentuk tim khusus di internal Polri untuk penanganan kasus Munir.

Baca juga: Mengenang Munir, Dibunuh di Udara 14 Tahun Silam...

Menurut dia, tim khusus ini akan bergerak dengan baik apabila didukung aparat yang kredibel dan profesional. Ia juga melihat keberadaan tim khusus ini bisa membuat penanganan kasus Munir lebih fokus dan efektif.

Sementara itu, Polri juga diharapkan menindaklanjuti hasil penyelidikan dan rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir yang telah diserahkan kepada Jokowi. Dengan dokumen TPF itu, kepolisian bisa mendalami fakta atau temuan yang ada.

Hal senada juga disampaikan Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri. Ia menilai rezim pemerintahan Jokowi sebenarnya sudah didukung infrastruktur hukum yang kuat.

Baca juga: Suciwati: Butuh Orang-orang Berintegritas Selesaikan Kasus Munir

Oleh karena itu, Jokowi bisa mendorong penyelidikan yang independen dan kredibel. Menurut Puri, instruksi Tito terhadap Kabareskrim Polri Irjen (Pol) Arief Sulistiyanto untuk meneliti kembali kasus pembunuhan Munir juga menjadi harapan tersendiri.

"Menurut Amnesty International, itu dalam waktu cepat setidaknya sudah dikeluarkan yang disebut surat perintah resmi entah itu datangnya dari Presiden (Jokowi) atau Kapolri (Tito Karnavian)," kata dia.

Hal itu untuk memastikan tim khusus diisi orang-orang berintegritas dan mampu menuntaskan kasus Munir dengan baik.

Penuntasan kasus Munir di tangan Jokowi dinilainya juga akan menentukan reputasi Indonesia di mata internasional dalam menuntaskan berbagai pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca juga: Peringati Munir, Komnas HAM Ingin 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM

14 tahun lalu Munir meninggal

Tepat pada 7 September, 14 tahun yang lalu, Munir mengembuskan napas terakhirnya di atas penerbangan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-974 tujuan Jakarta-Amsterdam yang transit di Singapura.

Munir tutup usia sekitar pukul 08.10 waktu setempat, atau dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam. Hasil autopsi memperlihatkan ada jejak-jejak senyawa arsenik di dalam tubuhnya. Munir meninggal akibat diracun.

Hingga kini, belum terungkap siapa auktor intelektualis di balik tewasnya Munir. Pengadilan telah menghukum Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot maskapai Garuda Indonesia yang juga eksekutor Munir. Pollycarpus pun kini telah bebas.

Baca juga: Presiden dan Kapolri Diminta Tak Tunda Lagi Pengungkapan Kasus Munir

Sejumlah fakta persidangan juga menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara dalam kasus pembunuhan ini.

Namun, pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN Mayjen Purn Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini divonis bebas dari segala dakwaan.

Di sisi lain, para aktivis HAM masih terus menuntut pemerintah mendorong proses hukum bagi auktor intelektualis peristiwa pembunuhan tersebut. Sebab, para aktivis HAM yakin masih ada aktor utama dibalik pembunuhan itu yang belum terungkap.


Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Dian Maharani