Pollycarpus Bebas, Komisi III Akan Tanya Kapolri soal Kelanjutan Kasus Munir

Kamis, 30 Agustus 2018 | 07:50 WIB

Pollycarpus Budihari Priyanto mengadakan konferensi pers untuk pertama kalinya di Jakarta, Kamis (28/12/2006), setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 25 Desember 2006.KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO Pollycarpus Budihari Priyanto mengadakan konferensi pers untuk pertama kalinya di Jakarta, Kamis (28/12/2006), setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 25 Desember 2006.

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan, dirinya akan menanyakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait kelanjutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir pada rapat kerja komisi.

Hal itu menyikapi bebasnya terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto.

"Saya akan tanyakan nanti di raker Komisi III dengan Kapolri, apakah memang penyidikannya sudah ditutup, dihentikan atau sebetulnya masih terbuka," kata Arsul di Rumah Cemara 19, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Arsul menilai hingga saat ini kasus Munir belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Selain itu, ia juga akan menanyakan kasus pelanggaran HAM lainnya yang belum menemukan titik terang

Baca juga: Pembunuh Munir Bebas, Ini Komentar Istana...

Ia menegaskan, penegakan hukum kasus ini tak ada sangkut pautnya dengan Presiden. Menurut Arsul pengembangan kasus-kasus hukum pada dasarnya merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum itu sendiri. Apabila pengusutan suatu kasus lamban, presiden dinilainya juga tak bisa disalahkan.

"Penegak hukum siapapun, KPK, Polisi, Kejaksaan itu punya indenpendensinya. Jangan kalau sebuah proses penegakkan hukum kecuali bisa dibuktikan ada intervensi langsung dari presiden maka kalaupun lamban enggak bisa disalahkan presidennya karena dia punya independensinya sendiri," ujar Arsul.

"Yang bisa dinilai pimpinan lembaga hukum karena ini beda, kecuali masalah pembangunan," sambungnya.

Pollycarpus adalah satu-satunya terpidana dalam kasus pembunuhan Munir. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada akhir November 2014 lalu, memberikan pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus.

Pollycarpus saat itu menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya.

Kompas TV Bebasnya Pollycarpus, Kontras mendesak pemerintah menuntaskan kasus pembunuhan Munir.




Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril