Inilah Pengungkapan Kasus Kosmetik Palsu dalam 5 Tahun Terakhir

Selasa, 7 Agustus 2018 | 13:40 WIB

Kosmetik palsu yang diedarkan di Pasar Asemka, diamankan di Polda Metro Jaya, Senin (5/9/2016).Kompas.com/Nibras Nada Nailufar Kosmetik palsu yang diedarkan di Pasar Asemka, diamankan di Polda Metro Jaya, Senin (5/9/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggerebekan sebuah gudang kosmetika palsu di Balaraja, Provinsi Banten oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seolah menegaskan bisnis ini meski membahayakan konsumen masih amat menggiurkan.

Apalagi, sebagian konsumen di Indonesia masih tergiur harga murah meski standar kualitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Penggerebekan di Balaraja ini bukanlah kasus pertama. Berikut sederet pengungkapan kasus kosmetik palsu dalam lima tahun terakhir.

1. Penyitaan konsumen palsu di Mataram, NTB (2014)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram menyita ratusan kosmetik palsu dan berbahaya yang beredar bebas di pasar tradisional Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Petugas menyita berbagai jenis kosmetik merek terkenal yang dipalsukan, kosmetik tanpa izin edar, dan aneka krim pemutih yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon.

Baca juga: BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik dan Obat Ilegal di Balaraja

Menurut para pedagang, selama ini tidak ada keluhan dari konsumen yang membeli barang dagangannya.

Justru semakin banyak pembeli yang mencari krim pemutih ini, karena efeknya jauh lebih cepat dibandingkan dengan merek terkenal yang harganya lebih mahal.

2. Polda Jabar bongkar industri pemalsuan kosmetik (2015)

Polda Jawa Barat membongkar industri pemalsuan kosmetik merek terkenal, di sebuah perumahan di Kampung Karajan, Desa Pucung Kota Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Petugas menyita ribuan kosmetik palsu dengan merek-merek terkenal berupa bedak, pemutih wajah yang sudah siap edar, alat peracik, dan bahan-bahan olahan kosmetik palsu.

Tak hanya itu, pihak polisi juga mengetahui kegiatan peracikan dan pengemasan kosmetik itu tidak memiliki izin produksi dan izin edar yang dikeluarkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

Baca juga: BPOM DKI Gerebek Gudang Alat Kosmetik Ilegal di Kapuk Muara

Beberapa merek yang dipalsukan antara lain yakni Citra (body lotion), Cushon, dan Marcks (bedak bayi dan wanita), serta kosmetik merek terkenal lainnya.

Pelaku pemalsuan diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.


3. Polisi gerebek produsen kosmetik palsu di Pasar Asemka (2016)

Polisi membongkar praktik pemalsuan produk kecantikan di Perumahan STS, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Polisi mengatakan, pabrik tersebut memperkerjakan 16 karyawan dan telah beroperasi sejak 2013.

Tersangka pemilik pabrik berinisial AT terbukti memproduksi dan mengedarkan paket kosmetik merek HN, body lotion merek Drop dan Gluta Panacea, krim pemutih merek Wallet Super, dan merek lain yang diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM RI.

Baca juga: Ditemukan Pabrik Kosmetik Ilegal di Tambora, Pemilik dan Pegawai Diperiksa

Polisi menjelaskan AT mengoplos bahan baku berupa lotion, bubuk, krim, dan sabun yang dibelinya di Pasar Asemka, Jakarta Barat.

Bahan-bahan ini lalu dimasukkan ke dalam wadah yang juga palsu, lalu ditempeli stiker dan diedarkan. Kepada polisi, AT mengaku mampu memproduksi hingga 500 paket sehari.

AT kemudian menjual produk tersebut melalui situs jual-beli online atau menjual langsung ke Pasar Asemka. Dalam sebulan, AT bisa mengantongi keuntungan hingga Rp 30 juta.

4. Kosmetik berbahan dasar "lotion" dan minyak sayur (2017)

Kasus ini kembali terjadi di Jakarta Utara dengan terangka LE alias E, pemilik tempat produksi kosmetik palsu.

Ia memproduksi kosmetik palsu di rumahnya di Perumahan Sunter Jaya, Jalan Lantana II Blok G1 Nomor 18A, Jakarta Utara.

Adapun kosmetik palsu yang diproduksi, antara lain minyak bulus putih yang terbuat dari minyak sayur; krim ketiak yang terbuat dari bahan lotion putih; ginseng hair tonic yang terbuat dari air dan ditambahkan dengan pewarna makanan.

Dalam memproduksi kosmetik palsu, LE memulainya dengan modal Rp 30 juta dengan untung bersih Rp 25 juta per bulan.

5. Pabrik kosmetik palsu beromzet Rp 100 Juta per pekan (2018)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri menggerebek ruko yang berfungsi sebagai  pabrik kosmetik ilegal di Jalan Jelambar Utama Raya Nomor 19A, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan satu tersangka berinisial H sebagai pemilik dan produsen.

BPOM menjelaskan H memfasilitasi tempat pembuatan sekaligus memasarkan produk-produk ilegal itu.

Baca juga: BPOM Musnahkan 18 Ton Obat dan Kosmetik Ilegal

H mengaku, telah memproduksi kosmetik palsu selama satu tahun dan mendapatkan keuntungan besar.

BPOM menyebut omzet pabrik kosmetik palsu itu bisa mencapai Rp juta sepekan dan barang bukti yang disita bernilai Rp 2,5 miliar.

H dijerat Undang-undang Kesehatan dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.


Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Ervan Hardoko