BPOM: Ini Nama Kosmetik Palsu dan Berbahaya yang Beredar di Jakarta

Jumat, 6 November 2015 | 16:30 WIB

Bhirawa Mbani Spesimen kosmetik berbahaya yang beredar di Jakarta dipamerkan saat konferensi pers di Jakarta, (6/11).

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) mengumumkan temuan kosmetik palsu dan berbahaya yang berjumlah Rp 20 miliar lebih di Jakarta pada Jumat (6/11/2015). Kepala Badan POM, Roy Sparringa mengucapkan saat konferensi pers kalau produk itu ilegal secara hukum, berbahaya bagi kesehatan dan merugikan perekonomian nasional.

"Kosmetik adalah perkara yang paling banyak diungkap, yaitu sebanyak 36 perkara yang terdiri dari 34 perkara kosmetika ilegal dan dua perkara kosmetika bahan berbahaya," ujar Roy.

Secara keseluruhan temuan ini berasal dari tujuh kota di Indonesia, yakni Jakarta, Bandung, Medan, Semarang, Surabaya, Makassar dan Serang. Roy mengatakan kalau hasil temuan di Serang, Kabupaten Tangerang menghasilkan nominal Rp 13,5 miliar lebih.

Berdasarkan data pantauan lapangan oleh Kompas.com nama produk ilegal dan berbahaya yang ditemukan oleh Balai POM Jakarta yakni RDL Baby Face Solution, Clariderm Astringent, SJ Night Cream, Papaya Whitening Soap, UV Whitening Soap (oranye), Ling Zhi Night Cream, Maxi Peel 3, Citra Day and Night Cream, DR Original Cream, Ponds White Beauty Complete Beauty Care.

Roy mengatakan kalau produk tersebut palsu. "Ada resminya, tapi ini palsu," bilangnya. Untuk penangkapan, menurut Roy, pihaknya harus berhati-hati. (Baca: Awas, Kosmetik Ilegal Berbahaya Sejumlah 13,5 Miliar Dijual secara "Online")

"Kami ingin pengawasan Badan POM dalam mengungkap kejahatan lebih berkualitas hingga menyeret kepada aktor intelektual. Setidaknya ada dua alat bukti sah. Atau ada produk, ada tersangka, ada dokumen. Termasuk transaksi. Saksi dan keterangan ahil dan penunjuk terkait keterangan tersangka," bilangnya.

Roy berujar produk palsu yang beredar berasal dari lokal dan luar negeri, yaitu Tiongkok, Malaysia, Thailand, Filipina dan India. Ia berkomitmen mengungkap dalang dari beredarnya kosmetik palsu dan berbahaya ini.

"Kami ingin satgas bergerak tidak hanya musnahkan tapi mengungkap siapa di balik ini semua," bilangnya. (Baca: Kosmetik Ilegal Siap Edar Senilai Rp 13,5 Miliar Diproduksi di Tangerang)

Roy berujar pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196, 197 dan Pasal 198.


Penulis : Bhirawa mbani
Editor : Fidel Ali