Polisi Sebut Efek Samping Kosmetik Palsu Bisa Sebabkan Kanker Kulit

Jumat, 5 Agustus 2016 | 16:12 WIB

thinkstockphotos.com Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membekuk FL (28) lantaran memalsukan produk kosmetik. Dalam pembuatan kosmetik tersebut, pelaku mencampurkan zat pewarna makanan agar kosmetik tersebut berwarna lebih cerah.

Kanit V Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Bintoro mengungkapkan kosmetik tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat. Pasalnya, produk tersebut belum diuji oleh BPOM RI.

"Efek sampingnya bisa gatal-gatal dan panas di wajah. Selain itu dimungkinkan jika dikonsumsi terus menerus bisa menyebabkan kanker kulit," ujar Bintoro di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8/2016).

Bintoro menjelaskan, saat ini kosmetik tersebut sedang diuji di laboratorium. Hal tersebut untuk mencari tahu apakah produk tersebut mengandung merkuri ataupun tidak.

"Campuran zat kimia masih kami uji di laboratorium, karna kami khawatirkan mengandung merkuri," ucapnya.

Bintoro mengungkapkan, dari pengakuan tersangka, ia mulai bisnis ilegal ini sejak Maret 2016 lalu. Dalam memproduksi kosmetik palsu tersebut ia dibantu dengan 3 orang karyawan lainnya.

"Keuntungan yang diperoleh dari bisnis ini bisa mencapai Rp 37,5 juta hingga Rp 75 juta," kata Bintoro.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar serta Pasal 62 ayat (1 ) dan Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (Baca: (Baca: Kosmetik Palsu Buatan Pabrik Rumahan di Bandung Bikin Kulit Kendur)


Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Fidel Ali