BPOM Rancang Aturan agar Tabel Kandungan Gizi Lebih "User Friendly"

Senin, 9 Juli 2018 | 16:58 WIB

Konsumen memilih produk susu kental manis di salah satu mini market di Pasar Baru, Jakarta, Jumat (6/7/2018). Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah mengeluarkan surat edaran yang memperketat aturan tentang label dan iklan pada produk susu kental dan analognya.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Konsumen memilih produk susu kental manis di salah satu mini market di Pasar Baru, Jakarta, Jumat (6/7/2018). Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah mengeluarkan surat edaran yang memperketat aturan tentang label dan iklan pada produk susu kental dan analognya.

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah merancang aturan agar tabel kandungan gizi dalam kemasan makanan dan minuman dapat menarik perhatian

Kepala BPOM Penny K Lukito mengakui, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui zat-zat yang terkandung dalam suatu produk karena tak tertarik membaca tabel kandungan yang tertera.

"Akan kami atur lebih jauh lagi, lebih user-friendly (ramah pengguna). Ke depan akan ada peraturan tentang label yang lebih mudah dilihat sehingga masyarakat bisa teredukasi lebih mudah," kata Penny saat konferensi pers di kantor BPOM, Senin (9/7/2018).

Baca juga: BPOM Bantah Kecolongan soal Pelanggaran Visualisasi Iklan Susu Kental Manis

Menurut Penny, selama ini informasi mengenai kandungan produk makanan dan minuman ditampilkan secara rumit. Ia berencana, kemasan itu akan diubah mengikuti desain lampu lalu lintas untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap kandungan produk tersebut.

"Kalau kuning warning, ini kandungan gulanya. Penuh dengan gula dikasih warna merah. Kalau hijau ini bagus tidak mengandung gula terlalu tinggi," kata dia.

Penny mengatakan, penerapan desain tersebut akan ditetapkan lewat Peraturan Kepala BPOM yang masih menunggu rampungnya peraturan pemerintah mengenai label dan iklan produk pangan.

"RPP (rancangan peraturan pemerintah) ini sedang kami tunggu, sudah di tahap terakhir, harmonisasi sudah selesai tinggal paraf dari bapak ibu menteri dan akan segera diundangkan oleh pemerintah," kata Penny.


Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Egidius Patnistik