BPOM Tegaskan SKM Boleh untuk Pelengkap Sajian, Bukan Pengganti Susu

Senin, 9 Juli 2018 | 14:20 WIB

Kepala BPOM Penny K Lukito (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Kantor BPOM, Senin (9/7/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Kepala BPOM Penny K Lukito (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Kantor BPOM, Senin (9/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan, produk susu kental manis (SKM) masih dapat dikonsumsi masyarakat. Kepala BPOM Penny K Lukito menyatakan, produk SKM masih aman dikonsumsi jika sebatas dihidangkan sebagai pelengkap sajian makanan dan minuman.

"Sudah jelas bahwa SKM merupakan produk yang mengandung susu yang diperuntukkan bagi pelengkap sajian," kata Penny dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Senin (9/7/2018).

Namun, Penny menyebutkan, produk SKM tidak diperuntukkan sebagai produk susu yang dikonsumsi untuk memenuhi asupan kebutuhan gizi.

Baca juga: Di Balik Manisnya Susu Kental Manis, Ahli Jelaskan Bahayanya

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan SKM kepada anak-anak berumur di bawah lima tahun, apalagi memberikan SKM sebagai pengganti air susu ibu (ASI).

"Susu kental manis bukan bagian dari susu yang mengandung nutrisi yang memenuhi kandungan sebagai nutrisi. Jadi SKM bukan pengganti susu yang digunakan untuk pemenuhan gizi," kata dia.

Ia memastikan, SKM aman dikonsumsi masyarakat selama masih dikonsumsi dalam batas wajar.

Sebelumnya, BPOM mengeluarkan Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).

Beredarnya surat tersebut menggegerkan masyarakat yang selama ini beranggapan bahwa produk SKM dapat digunakan sebagai pengganti susu dalam memenuhi kebutuhan asupan nutrisi dan gizi.


Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Egidius Patnistik