Mobil Boks Dimodifikasi untuk Angkut 1,3 Ton Ganja

Kamis, 4 Januari 2018 | 18:00 WIB

Sejumlah aparat polisi dari Polres Metro Jakarta Barat saat membongkar penyelundupan 1,3 ton ganja yang melibatkan jaringan antar provinsi di penghujung tahun 2017. Dok Polres Metro Jakbar Sejumlah aparat polisi dari Polres Metro Jakarta Barat saat membongkar penyelundupan 1,3 ton ganja yang melibatkan jaringan antar provinsi di penghujung tahun 2017.

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat mengagalkan penyelundupan 1,3 ton ganja asal Aceh untuk diedarkan di Jakarta. Dari Aceh, ganja tersebut dibawa menggunakan mobil boks yang didalamnya berisi sejumlah karung berisi arang.

"Di mobil boks itu dikasih karung isi arang, Kalau dibuka petugas isinya arang. Berbagai modus dilakukan agar mengelabui petugas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (4/1/2017).

Argo menambahkan, mobil boks itu juga telah dimodifikasi. Para pelaku membuat tempat khusus di dalam mobil boks untuk menyimpan ganja seberat 1,3 ton itu.

Baca juga : Polres Jakarta Barat Bongkar Penyelundupan 1,3 Ton Ganja dari Aceh

"Mobil boks itu dibuat suatu kolom, lebarnya 1 meter, lalu ditutup plat. (Posisinya) dibelakang sopir, tapi ada di dalam boks. Secara kasat mata tidak akan terlihat karena warnanya sama," kata Argo.

Dalam kasus ini polisi menetapkan enam orang tersangka, yakni Franky Alexandro Siburian (31), Yohanes Christian Natal alias Ambon (30) Ade Susilo alias Chemonk (29), Rocky Siahaan (34), Rizki Akbar (27), dan Gardawan (24).

Baca juga : Kurir Pembawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta Diberi Upah Rp 100 Juta

Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Subsider 111 ayat (2) Subsider 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kompas TV Polres Jakarta Utara menyita ganja 48,8 Kilogram dan 3 kilogram sabu. Narkotika ini diduga akan diedarkan menjelang malam tahun baru.




Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Dian Maharani