Kesaksian Setya Novanto Penting, KPK Pertimbangkan Panggil Ulang

Senin, 9 Oktober 2017 | 18:59 WIB

Ketua DPR RI Setya Novanto memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017).KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Ketua DPR RI Setya Novanto memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan untuk memanggil ulang Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Setya Novanto sedianya pada Senin (9/10/2017) pagi ini hadir sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Namun, Novanto tidak memenuhi panggilan karena beralasan melakukan medical check up di rumah sakit

"Jaksa akan mempertimbangkan lebih lanjut kebutuhan pemeriksaan atau pemanggilan kembali terhadap saksi-saksi yang tak hadir di persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/10/2017).

(Baca juga: "Medical Check Up", Alasan Novanto Tak Bisa Jadi Saksi Sidang E-KTP)

Menurut Febri, jaksa KPK akan mempertimbangkan dua hal untuk menentukan apakah perlu melakukan pemanggilan ulang atau tidak.

Pertama, apakah bukti yang ada sudah mencukupi atau belum untuk menjerat terdakwa. Kedua, jaksa juga akan mempertimbangkan batas waktu dalam proses persidangan tindak pidana korupsi, yakni 90 hari.

Febri menekankan bahwa keterangan Setya Novanto sangat penting untuk didengar dalam persidangan. Sebab, Novanto diduga kuat mengetahui keterlibatan terdakwa Andi Agustinus dalam mengatur proyek E-KTP.

"Saksi kan penting keterangannya didengar karena ada informasi yang diketahui dan ada informasi yang harus diklarifikasi baik oleh hakim atau pun jaksa penuntut umum, atau pun oleh pihak pengacara terdakwa. Itulah pentingnya kehadiran saksi," kata Febri.

"Dan dalam konstruksi kasus KTP elektronik ini kita sudah sampaikan sejak awal ada sejumlah pihak yang diduga bersama melakukan korupsi. Konstruksi besar harus kita lakukan secara rinci," ucapnya.

(Baca juga: KPK Tidak Kekurangan Bukti untuk Kembali Menjerat Setya Novanto)

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.

Kompas TV Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus.




Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih