Mantan Ketua Pansus Ormas Minta Pemerintah Hati-hati soal Perppu

Jumat, 14 Juli 2017 | 08:15 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas), Abdul Malik Haramain, meminta pemerintah berhati-hati pasca-penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas.

Ia menambahkan, jangan sampai terbitnya perppu itu membuat kesan di masyarakat bahwa pemerintah akan cenderung sewenang-wenang untuk membubarkan ormas.

"Bisa saja subyektif. Saya kira, makanya tetap pemerintah harus hati-hati, termasuk menggunakan subyektivitasnya itu," kata Abdul Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Abdul Malik setuju perppu tersebut dikeluarkan jika atas dasar kepentingan dan keselamatan negara, serta untuk menjaga agar ideologi dan dasar negara Indonesia tetap terjaga.

Perppu tersebut, ujar dia, harus tetap menjaga dan melindungi kebebasan berserikat dan berkumpul warga negara seperti amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut dia, RUU Ormas sebetulnya sudah lengkap, misalnya dari kategori ormas yang bisa dibubarkan dan lainnya. Namun, memang prosedur pembubaran cukup panjang.

"Misalnya untuk membubarkan ormas mesti SP sampai tiga kali atau kemudian menghentikan bantuan APBN bagi ormas yang mengakses APBN atau APBD. Kemudian menghentikan kegiatan sementara kemudian mencabut atau membubarkan," tutur Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

"Itu dianggap oleh pemerintah terlalu rumit prosedurnya," kata dia.

(Baca juga: Perppu Ormas dan Lika-liku Perppu di Indonesia)

Padahal, Abdul Malik melanjutkan, hal itu bisa diatasi jika pemerintah sejak awal secara serius mengevaluasi dan memantau aktivitas ormas. Terlebih Kementerian Dalam Negeri memiliki posisi sebagai pembina ormas.

"Kalau pembina ormas kan enggak ujug-ujug melakukan pengawasan tapi sejak awal bisa lakukan," kata Wakil Ketua Komisi VIII ini.

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila




Penulis : Nabilla Tashandra
Editor : Bayu Galih