Mengapa Perppu Ormas Mengatur soal Sanksi Pidana? Ini Penjelasannya...

Kamis, 13 Juli 2017 | 21:39 WIB

Direktur Perancangan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra KOMPAS.com/Kristian Erdianto Direktur Perancangan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perancangan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mengatakan, pidana terhadap anggota atau pengurus ormas yang melakukan tindak pidana sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan.

Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih detail dalam Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Pengaturannya, di antaranya, menyebutkan jenis-jenis tindak pidana dan sanksi yang bisa dijatuhkan.

"Sudah ada (di UU Ormas), coba sandingkan, ada semua. Di Perppu, kalau dia melakukan tindak pidana maka dikenakan sanksi pidana. Misal merusak fasilitas sosial, itu kena pidana," ujar Dhahana saat ditemui usai menghadiri diskusi terkait Perppu Ormas di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).

"Kan ada juga yang makar, paling lama lima sampai 20 tahun, tergantung nanti dari tindak pidananya," kata dia.

Menurut Dhahana, sebuah undang-undang dapat mengatur dua subjek hukum.

Perppu Ormas menyebutkan, ada dua subjek hukum yang diatur, yakni organisasi dan perorangan.

"Subjek hukum itu korporasi atau badan dan orangnya itu bisa diatur dalam satu undang-undang. Contoh apabila anggota ormas merusak fasilitas umum itu dipidana enam bulan sampai satu tahun. Tapi kalau ormasnya sendiri ada tiga, pertama peringatan tertulis, kedua dibekukan, ketiga dibubarkan," papar dia.

Perppu Ormas yang baru saja diterbitkan oleh pemerintah mengatur sanksi pidana terhadap anggota atau pengurus organisasi kemasyarakatan yang pro-kekerasan dan anti-Pancasila.

Sebelumnya ketentuan mengenai penerapan sanksi pidana tidak diatur dalam UU Ormas.

Pasal 82A ayat (1) Perppu Ormas menyebutkan bahwa anggota dan/atau pengurus ormas yang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu keamanan, ketertiban dan melakukan tindakan yang menjadi wewenang penegak hukum, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun.

Sanksi yang sama juga bisa diberikan kepada ormas yang melakukan tindakan permusuhan berbau SARA (Suku, agama, ras dan golongan) dan penistaan atau penodaan agama.

Pada pasal 82A ayat (2) diatur mengenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sanksi tersebut dijatuhkan terhadap anggota dan/atau pengurus ormas yang menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Selan itu, sanksi bisa diberikan kepada anggota ormas yang melakukan kegiatan separatis dan menggunakan atribut organisasi terlarang.

Sebelumnya, UU Ormas tidak mengatur secara detail mengenai penerapan sanksi pidana.

Pasal 81 ayat (1) UU Ormas menyatakan, setiap orang yang merupakan anggota atau pengurus Ormas, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila




Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary