Ketum PAN Sebut Perppu Bisa Beri Dampak Negatif ke Jokowi

Kamis, 13 Juli 2017 | 08:21 WIB

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan saat membawakan sambutan pada acara halal bihalal di Kantor DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan saat membawakan sambutan pada acara halal bihalal di Kantor DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mempertanyakan siapa pihak yang memberi saran kepada Presiden Joko Widodo hingga akhirnya bisa membuat mantan Gubernur DKI Jakarta itu meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Perppu itu kan kalau keadaan genting memaksa. Siapa yang menyarankan Presiden untuk tanda tangan Perppu? Sarannya kurang tepat," kata Zulkifli seusai acara halalbihalal di Kantor DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).

Menurut dia, Perppu tersebut berpotensi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Karena berbentuk perppu, maka tanggung jawab langsung ada pada Presiden Jokowi.

Padahal, Zulkifli berpendapat seharusnya pro kontra terhadap kebijakan pemerintah diminimalisasi dan Presiden Jokowi dijaga wibawanya.

Ini berbeda jika ada revisi undang-undang. Sebab, undang-undang dibahas oleh DPR bersama pemerintah. Jika menimbulkan pro-kontra, maka DPR yang akan dikritik.

"Kalau perppu (ada) pro-kontra, Presiden yang kena. Yang enggak disukai Presiden jadinya," kata Zulkifli.

Namun, Ketua MPR RI itu enggan berkomentar lebih jauh soal substansi perppu karena dirinya belum membaca secara lengkap isi perppu tersebut.

"Kami mau lihat dulu Perppu-nya kayak apa," tutur Zulkifli.

(Baca juga: Kontroversi Isi Perppu Ormas, Bukti Keberanian atau Jalan Pintas?)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto sebelumnya menyampaikan tiga pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan Perppu Ormas.

Pertama, tindakan pemerintah sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

Kedua, terkait aturan hukum yang belum memadai. Menurut Wiranto, perppu bisa diterbitkan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Ketiga, perppu bisa diterbitkan jika kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang baru.

(Baca juga: Ini Tiga Pertimbangan Pemerintah Menerbitkan Perppu Ormas)

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila




Penulis : Nabilla Tashandra
Editor : Bayu Galih