PPP dan Partai Pendukung Pemerintah Siap Kawal Perppu Ormas di DPR

Rabu, 12 Juli 2017 | 20:52 WIB

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, PPP mendukung langkah pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas.

Menurut Arsul, penerbitan Perppu merupakan kewenangan presiden dan didasarkan atas tafsir subjektif terhadap situasi genting yang memaksa.

PPP dan partai koalisi pemerintah sudah sepakat untuk mendukung pemerintah jika Perppu tersebut dibawa ke DPR.

"Kita semua punya kesadaran yang sama. Ketika sebuah gerakan apapun warnanya, itu kemudian artinya secara rasional bisa disimpulkan merupakan ancaman terhadap 4 konsensus di negara kita itu memang boleh ditiadakan," kata Arsul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Ia menilai, mekanisme pembubaran yang diatur UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 aneh.

Baca: Hanura Setuju Perppu Ormas, Apa Alasannya?

Menurut Arsul, seharusnya pemerintah selaku pemberi izin berdirinya ormas berhak mencabut jika suatu saat menemukan adanya syarat yang tidak dijalankan oleh ormas.

Kemudian, ormas yang merasa dirugikan karena izinnya dicabut diberi kesempatan untuk menggugat pencabutan izin tersebut ke pengadilan.

"Menurut saya, pembentuk undang-undang saat ini, tak hanya DPR tapi juga pemerintah itu menerapkan logika terbalik, karena pencabutan izin harus ke pengadilan dulu," kata Arsul.

"Intinya jangan atas nama HAM dan kebebasan berekspresi, kita membiarkan gerakan yang mengganti NKRI. Mungkin sekarang masih bisa tenang, tapi lima sampai sepuluh tahun lagi siapa yang tahu," lanjut dia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memberikan penjelasan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Baca: Buya Syafii Apresiasi Keberanian Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas

Menurut Wiranto, setidaknya ada dua alasan yang menjadi kekurangan dalam UU Ormas, sehingga dianggap tidak lagi memadai.

Pertama, dari sisi administrasi. UU Ormas dinilai tidak memadai untuk mengatur terkait meluasnya ormas yang bertentangan, baik itu dari sisi norma hukum, sanksi, dan prosedur hukum yang berlaku.

Wiranto menilai UU Ormas tidak mengatur mengenai pemberian izin dan pencabutan izin, yang seharusnya berasal dari lembaga atau institusi yang sama.

Wiranto juga mengatakan bahwa UU Ormas kurang memadai dalam memberikan definisi mengenai ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam UU Ormas, dituliskan bahwa yang bertentangan dengan Pancasila adalah ateisme, komunisme, dan marxisme-leninisme.

"Tetapi ada ajaran lain yang bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila, yang diarahkan untuk mengganti Pancasila kita, mengganti eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itu tidak tercakup dalam undang-undang lama," kata dia.

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila




Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary