Hanura Setuju Perppu Ormas, Apa Alasannya?

Rabu, 12 Juli 2017 | 19:02 WIB

Sekretaris Fraksi Psrtai Hanura di DPR, Dadang Rusdiana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Sekretaris Fraksi Psrtai Hanura di DPR, Dadang Rusdiana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Hanura akan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas.

Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana menilai, pemerintah memang perlu melakukan tindakan cepat untuk menangani ormas-ormas yang tidak sejalan dengan Pancasila.

"Tentunya kami sepakat dan setuju dengan penerbitan Perppu ini," ujar Dadang mrlalui pesan singkat, Rabu (12/7/2017).

Menurut dia, prosedur pembubaran ormas seperti diatur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas terlalu rumit. Misalnya, harus menunggu putusan pengadilan.

"Pembubaran ormas sangat rumit," kata Anggota Komisi X DPR RI itu.

"Dapat kita bayangkan kalau ada ormas yang dinilai membahayakan dan kita harus menunggu keputusan pengadilan, maka fungsi pemerintah menjamin keamanan menjadi tidak pasti," lanjut dia.

Baca: Buya Syafii Apresiasi Keberanian Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas

Dadang mengatakan, jika ada yang menilai pembubaran yang dilakukan pemerintah tak benar, maka dapat diuji di pengadilan.

Soal kebebasan berorganisasi, hal itu harus disertai tanggung jawab dan merupakan tugas pmerintah untuk mengawalnya.

Yang terpenting, kata dia, pemerintah memiliki cukup bukti dalam melakukan pembubaran suatu ormas.

"Berorganisasi itu bebas sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila. Kalau sebuah organisasi jelas-jelas dalam praktiknya anti-Pancasila dan ingin mengganggu eksistensi NKRI,  ya pemerintah harus tegas," ujar Dadang.

Baca: HTI Akan Gugat Perppu Ormas ke MK

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto sebelumnya menyampaikan tiga pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan Perppu Ormas.

Pertama, tindakan pemerintah sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

Kedua, terkait aturan hukum yang belum memadai.

Menurut Wiranto, Perppu bisa diterbitkan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Ketiga, Perppu bisa diterbitkan jika kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang baru.

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila




Penulis : Nabilla Tashandra
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary