Buya Syafii Apresiasi Keberanian Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas

Rabu, 12 Juli 2017 | 18:43 WIB

Mantan Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif di Hotel Edu, Jalan Letjen Suprapto, Kota Yogyakarta, Jumat (19/5/2017). KOMPAS.com/Teuku Muhammad Guci Syaifudin Mantan Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif di Hotel Edu, Jalan Letjen Suprapto, Kota Yogyakarta, Jumat (19/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Buya Syafii Maarif, mengapresiasi keberanian pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dengan Perppu tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri lebih mudah membubarkan organisasi kemasyarakatan yang dinilai anti-Pancasila.

"Memang kita harus berani bertindak ya istilahnya. Memang sudah seharusnya begitu," ujar Buya saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Buya menilai, penerbitan Perppu merupakan langkah tepat jika UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dianggap tidak memadai lagi untuk menghadapi munculnya kelompok ideologi di luar Pancasila.

Baca: HTI Akan Gugat Perppu Ormas ke MK

"Dilihat dari UU Ormas agak sulit (membubarkan ormas anti-Pancasila), ya ada Perppu sebagai pengganti UU itu. Kalau tidak, repot Republik ini," ujar Buya.

Menurut Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) ini, pemerintah memang harus hadir dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Pemerintah tidak bisa hanya mengeluarkan imbauan terkait persatuan bangsa.

"Pemerintah itu bukan hanya mengimbau-imbau toh? Tapi ya perintahkan. Jadi kenapa takut? Yang penting sudah di dalam koridor hukum, cukup," ujar Buya.

Baca: Pembubaran HTI dan Jalan Panjang Menuju Perppu...

Diberitakan, pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Dengan Perppu tersebut, pemerintah lebih mudah membubarkan organisasi masyarakat yang dinilai melanggar aturan yang sudah ditentukan.

Kompas TV Menko Polhukam Bubarkan Ormas HTI




Penulis : Fabian Januarius Kuwado
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary