JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriani menilai, pembubaran organisasi masyarakat anti-Pancasila tidak dapat sepenuhnya mencegah intoleransi dan radikalisasi.
Demi mencegah intoleransi dan radikalisasi, pemerintah mesti memberantas akar persoalannya, yakni ketidakadilan dan ketimpangan.
"Pembubaran ormas anti-Pancasila tidak sepenuhnya mencegah intoleransi dan radikalisasi jika pemerintah tidak melakukan upaya preventif maksimal, khususnya memberantas sumbu-sumbu intoleransi, yaitu ketidakadilan, ketimpangan ekonomi dan perilaku koruptif," ujar Yati saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (12/7/2017).
(baca: Sesuai Perppu, Mendagri dan Menkumham Berhak Cabut Izin Ormas)
Pembubaran ormas anti-Pancasila juga diyakini mengakibatkan kian mengentalnya polarisasi di masyarakat.
Apalagi, tidak bisa dipungkiri masyarakat belum keluar sepenuhnya dari faksi-faksi pasca-Pilkada DKI Jakarta.
Oleh sebab itu, Yati berpendapat, pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan.
(baca: Anggota Ormas Anarkistis dan Anti-Pancasila Bisa Dipenjara)
Sementara itu, soal pemerintah yang telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, Yati juga meminta pemerintah menjelaskan ke publik dengan benar.
"Pembubaran ormas anti-Pancasila dapat menjadi bagian dari semakin mengentalnya polarisasi masyarakat jika pemerintah tidak menjelaskan atau mempertanggungjawabkan kebijakan ini (Perppu) dengan parameter dan alasan hukum yang kuat," lanjut Yati.
Penulis | : | Fabian Januarius Kuwado |
Editor | : | Sandro Gatra |