Kontras: Pembubaran Ormas Anti-Pancasila Tak Sepenuhnya Cegah Intoleransi

Rabu, 12 Juli 2017 | 18:16 WIB

Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras, Yati Andriani dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (10/12/2016).Ambaranie Nadia K.M Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras, Yati Andriani dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (10/12/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriani menilai, pembubaran organisasi masyarakat anti-Pancasila tidak dapat sepenuhnya mencegah intoleransi dan radikalisasi.

Demi mencegah intoleransi dan radikalisasi, pemerintah mesti memberantas akar persoalannya, yakni ketidakadilan dan ketimpangan.

"Pembubaran ormas anti-Pancasila tidak sepenuhnya mencegah intoleransi dan radikalisasi jika pemerintah tidak melakukan upaya preventif maksimal, khususnya memberantas sumbu-sumbu intoleransi, yaitu ketidakadilan, ketimpangan ekonomi dan perilaku koruptif," ujar Yati saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (12/7/2017).

(baca: Sesuai Perppu, Mendagri dan Menkumham Berhak Cabut Izin Ormas)

Pembubaran ormas anti-Pancasila juga diyakini mengakibatkan kian mengentalnya polarisasi di masyarakat.

Apalagi, tidak bisa dipungkiri masyarakat belum keluar sepenuhnya dari faksi-faksi pasca-Pilkada DKI Jakarta.

Oleh sebab itu, Yati berpendapat, pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan.

(baca: Anggota Ormas Anarkistis dan Anti-Pancasila Bisa Dipenjara)

Sementara itu, soal pemerintah yang telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, Yati juga meminta pemerintah menjelaskan ke publik dengan benar.

"Pembubaran ormas anti-Pancasila dapat menjadi bagian dari semakin mengentalnya polarisasi masyarakat jika pemerintah tidak menjelaskan atau mempertanggungjawabkan kebijakan ini (Perppu) dengan parameter dan alasan hukum yang kuat," lanjut Yati.


Penulis : Fabian Januarius Kuwado
Editor : Sandro Gatra