Wiranto Tegaskan Perppu 2/2017 Tak Hambat Bentuk Ormas Baru

Rabu, 12 Juli 2017 | 16:00 WIB

Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto saat konferensi pers mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Wiranto memberikan penjelasan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto saat konferensi pers mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Wiranto memberikan penjelasan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang diteken Presiden Joko Widodo, tidak akan menghambat pembentukan ormas baru.

Perppu itu mengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Kebebasan untuk membuat ormas itu tetap diizinkan, dibuka seluas-luasnya," ujar Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

"Nyatanya ada lebih dari 3.440 ormas kini, itu bukan main loh. Artinya apa? Artinya pemerintah memberikan kebebasan untuk menyatakan pendapat, berkelompok dan membuat organisasi," lanjut dia.

(baca: Sesuai Perppu, Mendagri dan Menkumham Berhak Cabut Izin Ormas)

Namun, kebebasan itu jangan sampai disalahgunakan. Misalnya, melanggar aturan tentang ideologi yang patut dianut oleh ormas.

Jika melakukan tindakan menyimpang aturan perundangan, maka pemerintah dapat memberikan sanksi sesuai yang diatur.

"Tatkala kebebasan disalahgunakan untuk hal yang mengancam eksistensi bangsa, tatkala kebebasan itu diekspresikan untuk membuat kekacauan, untuk melawan ideologi negara, ya tidak boleh. Tidak bisa," ujar Wiranto.

(baca: Wiranto: Perppu Ormas Bukan untuk Diskreditkan Umat Islam)

Pemerintah resmi mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Ormas.

Dengan Perppu tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri dapat lebih mudah membubarkan ormas yang dinilai melanggar aturan yang sudah ditentukan.

Perppu tersebut terbit salah satunya untuk membubarkan ormas yang dinilai anti-Pancasila seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).


Penulis : Fabian Januarius Kuwado
Editor : Sandro Gatra