Kata JK, Terlalu Lama Bubarkan Ormas jika Tanpa Perppu

Rabu, 12 Juli 2017 | 12:51 WIB

Wapres Jusuf KallaGetty/AFP/TA Clary Wapres Jusuf Kalla

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, kondisi nasional saat ini memungkinkan bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu untuk membubarkan ormas.

"Ya, penilaiannya kalau lewat undang-undang biasa lama pembahasannya. Sedangkan kondisi nasional saat ini begitu," ujar Kalla di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

(baca: Ini Tiga Pertimbangan Pemerintah Menerbitkan Perppu Ormas)

Ia menambahkan, pembubaran Ormas merupakan hal yang wajar karena sejatinya telah diatur dalam UU Ormas, sehingga tak perlu ditanggapi secara berlebihan.

"Tapi ini kan undang-undang juga, saya kira undang-undang hanya cara apabila ada ormas melanggar sesuai izin. (Organisasi) mahasiswa enggak sesuai aturan organisasi, enggak sesuai izinnya perusahaan bisa dibubarin. Sama aja," lanjut dia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memberikan penjelasan mengenai penerbitan Perppu.

(baca: Wiranto: Perppu Ormas Bukan untuk Diskreditkan Umat Islam)

Menurut Wiranto, setidaknya ada dua alasan yang menjadi kekurangan dalam UU Ormas, sehingga dianggap tidak lagi memadai.

Pertama, dari sisi administrasi. UU Ormas dinilai tidak memadai untuk mengatur terkait meluasnya ormas yang bertentangan, baik itu dari sisi norma hukum, sanksi, dan prosedur hukum yang berlaku.

Wiranto mengatakan, UU Ormas tidak mengatur mengenai pemberian izin dan pencabutan izin, yang seharusnya berasal dari lembaga atau institusi yang sama.

"Lembaga yang mengeluarkan harusnya punya wewenang untuk mencabut. Itu tidak ada dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan," ucap Wiranto.

(baca: Menkumham: Perppu Pembubaran Ormas Tak Hanya untuk HTI)

Kemudian, Wiranto juga mengatakan bahwa UU Ormas kurang memadai dalam memberikan definisi mengenai ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila.

Dalam UU Ormas, dituliskan bahwa yang bertentangan dengan Pancasila adalah ateisme, komunisme, dan marxisme-leninisme.

"Tetapi ada ajaran lain yang bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila, yang diarahkan untuk mengganti Pancasila kita, mengganti eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itu tidak tercakup dalam undang-undang lama," kata dia.


Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Sandro Gatra