Ketua MPR: Perppu Hak Presiden

Rabu, 12 Juli 2017 | 14:56 WIB

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua MPR RI Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) merupakan hak Presiden.

Meskipun, terbitnya Perppu ini akan menimbulkan perdebatan karena ada yang mempertanyakan aspek kedaruratan.

"Ya Perppu kan hak Presiden, tentu akan ada pertanyaan dan memaksanya gimana tapi Perppu itu kan akan dibawa ke DPR. Nah kita lihat aja nanti DPR gimana," kata Zulkifli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Baca: Kata JK, Terlalu Lama Bubarkan Ormas jika Tanpa Perppu

Oleh karena itu, ia meminta publik untuk menunggu penjelasan pemerintah terkait aspek kegentingan sebagai syarat dikeluarkannya Perppu.

"Ya tentu ada perdebatan di publik. Tetapi itu hal pemerintah tentu akan ada perdebatan urgensinya dimana daruratnya gimana. Nah kan baru tahu Perppunya belum saya lihat," lanjut Ketua Umum PAN itu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memberikan penjelasan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut Wiranto, setidaknya ada dua alasan yang menjadi kekurangan dalam UU Ormas sehingga dianggap tidak lagi memadai.

Pertama, dari sisi administrasi. UU Ormas dinilai tidak memadai untuk mengatur terkait meluasnya ormas yang bertentangan, baik itu dari sisi norma hukum, sanksi, dan prosedur hukum yang berlaku.

Baca: Wiranto: Perppu Ormas Bukan untuk Diskreditkan Umat Islam

Wiranto menilai, UU Ormas tidak mengatur mengenai pemberian izin dan pencabutan izin, yang seharusnya berasal dari lembaga atau institusi yang sama.

"Lembaga yang mengeluarkan harusnya punya wewenang untuk mencabut. Itu tidak ada dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan," ujar Wiranto dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (12/7/2017).

Selain itu, UU Ormas dinilai kurang memadai dalam memberikan definisi mengenai ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila.

Dalam UU Ormas, dituliskan bahwa yang bertentangan dengan Pancasila adalah ateisme, komunisme, dan marxisme-leninisme.

"Tetapi ada ajaran lain yang bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila, yang diarahkan untuk mengganti Pancasila kita, mengganti eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itu tidak tercakup dalam undang-undang lama," kata dia.

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila




Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary