Nasdem Dukung Pemerintah Terbitkan Perppu Pembubaran Ormas

Rabu, 12 Juli 2017 | 12:28 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem, Taufiqulhadi menegaskan, pihaknya mendukung langkah Pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Nasdem akan mendukung Perppu tersebut," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Ia secara spesifik menyoroti ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

(Baca: Wiranto Jelaskan Kekurangan UU Ormas yang Jadi Alasan Terbitnya Perppu)

Menurut dia, HTI merupakan sebuah partai politik berpusat di Arab Saudi yang tak mendukung negara kebangsaan seperti Indonesia.

Untuk saat ini, kata dia, kemunculannya memang belum menjadi persoalan. Namun menjadi benih persoalan di masa mendatang.

"Karena itu, dia harus dibubarkan," ucap Anggota Komisi III DPR RI itu.

"Dia cuma ingin hidup, suatu ketika ada kesempatan dia akan mengatakan Indonesia itu bubar, yang ada adalah sebuah khilafah," tuturnya.

(baca: Wiranto: Perppu Bukan Tindakan Kesewenang-wenangan Pemerintah)

Sementara itu, Ketua DPP Partai Nasdem Johnny G Plate memberi catatan terkait Perppu tersebut.

Ia berharap, Perppu itu nantinya tak membatasi kegiatan ormas yang sejalan dan berada dalam kerangka ideologi dan konstitusi negara.

"Kami tentu mendukung dan menyetujui untuk Perppu tersebut menjadi undang-undang agar ada kepastian hukum bagi ormas dan bagi dan semua stake holders termasuk institusi negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing," kata Johnny.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menjelaskan Perppu No 2 tahun 2017 tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017.

(Baca: Menkumham: Perppu Pembubaran Ormas Tak Hanya untuk HTI)

Dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Wiranto menjelaskan alasan penerbitan Perppu.

Pemerintah meminta masyarakat dapat menerima perppu tersebut dengan pertimbangan yang jernih dan bijak.

Wiranto menegaskan, perppu tersebut bukan untuk membatasi ormas.

"Tidak ada maksud kita membatasi kegiatan ormas yang nyata-nyata memberikan manfaat bagi kehidupan bangsa," kata Wiranto.

Wiranto juga membantah jika penerbitan perppu tersebut dianggap langkah sewenang-wenang pemerintah.


Penulis : Nabilla Tashandra
Editor : Sandro Gatra