Jokowi Teken Perppu Pembubaran Ormas

Selasa, 11 Juli 2017 | 18:12 WIB

Presiden Joko Widodo meninjau pasukan saat upacara di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017). Upacara peringatan hari ulang tahun ke-71 Bhayangkara melibatkan 2.408 personel gabungan dari Polri, TNI, instansi terkait, hingga organisasi Pramuka. KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Presiden Joko Widodo meninjau pasukan saat upacara di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017). Upacara peringatan hari ulang tahun ke-71 Bhayangkara melibatkan 2.408 personel gabungan dari Polri, TNI, instansi terkait, hingga organisasi Pramuka.

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dikabarkan sudah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, Presiden sudah meneken Perppu tersebut pada Senin (10/7/2017) kemarin.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo tak menampik informasi tersebut.

Ia mengatakan, selengkapnya soal Perppu Pembubaran Ormas itu akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.

"Besok akan disampaikan langsung oleh Pak Menkopolhuman di Istana," ujar dia di Kompleks Istana Presiden, Selasa (11/7/2017).

(Baca: Penerbitan Perppu Dianggap Bisa Menindak Ormas Lain, Tak Hanya HTI)

Diketahui, Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila. Salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pemerintah sempat mempertimbangkan jalan pengadilan untuk membubarkan ormas anti-Pancasila. Namun, jalur itu dinilai terlalu panjang dan berliku.

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila


Penulis : Fabian Januarius Kuwado
Editor : Sabrina Asril