Rabu, Wiranto Umumkan Perppu Pembubaran Ormas

Selasa, 11 Juli 2017 | 17:55 WIB

Presiden Joko Widodo saat mengumumkan Johan Budi SP sebagai Juru Bicara Presiden di Istana Merdeka, Selasa (12/1/2015).Biro Pers-Sekretariat Presiden/Laily Presiden Joko Widodo saat mengumumkan Johan Budi SP sebagai Juru Bicara Presiden di Istana Merdeka, Selasa (12/1/2015).

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) soal pembubaran organisasi kemasyarakatan akan diumumkan pada Rabu (12/7/2017).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto ditugaskan untuk mengumumkan Perppu tersebut.

Hal ini disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

"Ya, barusan saya tanya ke presiden soal Perppu ormas itu. Nah, jawaban presiden tadi, kemungkinan besok akan disampaikan Pak Menko Polhukam," kata Johan.

(baca: Said Aqil: Jokowi Sudah Teken Perppu soal Pembubaran Ormas)

Johan tidak menjawab apakah Perppu tersebut saat ini sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Johan hanya memastikan bahwa saat ini Perppu sudah ada di tangan Presiden.

"Saya tanya ke Presiden, Perppu sudah ada di tangan beliau, dan ditugaskan ke Menko Polhukam untuk mengumumkan besok," ucap Johan.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj sebelumnya menyampaikan bahwa Perppu sudah ditandatangani Presiden.

Hal ini disampaikan Aqil usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana.

Said Aqil mengatakan, dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu, turut dibahas soal upaya pemerintah membubarkan ormas anti-Pancasila.

(baca: 14 Ormas Islam Desak Pemerintah Percepat Pembubaran HTI)

Lalu, Presiden menyampaikan bahwa dirinya sudah menandatangani Perppu sebagai upaya membubarkan ormas tersebut.

"Perppu sudah ditandatangani Presiden," kata Said Aqil usai pertemuan dengan Jokowi.

Sebelumnya, sebanyak 14 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) memang mendesak pemerintah segera merealisasikan rencana pembubaran HTI dan ormas radikal anti-Pancasila lainnya.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas mengatur bahwa pembubaran ormas harus melalui mekanisme pengadilan.

Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk segera menerbitkan perppu untuk mempermudah mekanisme pembubaran ormas.

Selain PBNU, 13 ormas Islam lainnya yang memberikan pernyataan sikap adalah Al-Irsyad Al-Islamiyah, Al Washliyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Persatuan Islam (PERSIS), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Mathla'ul Anwar, Yayasan Az Zikra, Al-Ittihadiyah, Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Rabithah Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Nahdlatul Wathan dan Himpunan Bina Mualaf Indonesia (HBMI).

(baca: Yusril Yakin HTI Bakal Menang Melawan Pemerintah)

Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra sebelumnya optimistis pihaknya bakal menang jika pemerintah menempuh jalur pengadilan untuk membubarkan HTI.

Pasalnya, pemerintah tidak menempuh proses pembubaran ormas yang diatur Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Adapun pihak HTI membantah anti-Pancasila. Mereka merasa tidak pernah melakukan kegiatan yang melanggar hukum.

 

Kompas TV Bubarkan HTI, Pemerintah Tempuh Jalur Hukum


Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sandro Gatra