PKB Ingin Pembahasan "Presidential Threshold" Komprehensif dengan Pasal Lainnya

Selasa, 4 Juli 2017 | 20:01 WIB

KOMPAS.com/Putra Prima Perdana. Muhaimin Iskandar

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan, partainya berharap pembahasan presidential threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu berlangsung secara komprehensif.

Menurut Muhaimin, yang biasa disapa Cak Imin itu, pembahasan PT juga harus komprehensif dengan isu krusial lainnya seperti sistem pemilu legislatif, metode konversi suara, dan sebaran kursi per daerah pemilihan (district magnitude).

Sebab, menurut dia, ketiga hal itu saling berkaitan dengan opsi PT yang berkembang.

PKB bersama Gerindra, Hanura, PKS, PAN, dan PPP kompromi agar besaran PT di angka 10-15 persen.

"Sebenarnya PT 10 sama 20 persen ini komprehensif. Bukan masing-masing. Jadi kalau 10 persen kaya PKB ini kenapa 10 persen bertahan karena memang dengan catatan penghitungan 3-8 kursi kemudian sistem penghitungan suara terbuka dalam hal pemilu. Ini satu paket," ujar Cak Imin, di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Baca: Fadli Zon Heran Pemerintah Ngotot "Presidential Threshold" 20 Persen

Selain itu, PKB juga menginginkan agar metode konversi suara menggunakan model sainte lague murni agar suara yang dikonversi ke kursi legislatif lebih proporsional daripada menggunakan sistem kuota seperti saat ini.

"Jadi sekali lagi ini satu paket, tidak bisa terpisah-pisah. Pembicaraan PT 10-20 persen tidak bisa berdiri sendiri. Harus dalam satu paket pasal lainnya," lanjut Cak Imin.

Hingga saat ini, pembahasan RUU Pemilu masih buntu pada isu presidential threshold (PT).

Pemerintah bersama PDI-P, Golkar, dan Nasdem bersikeras agar PT berada di angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara.

Baca: Menurut Yusril, Seharusnya Tak Ada "Presidential Threshold" di Pemilu 2019

Sedangkan Partai Demokrat ngotot agar PT dihapuskan.

Sementara itu, Gerindra, Hanura, PPP, PAN, dan PKB berkompromi agar angka PT sebesar 10-15 persen.

Kompas TV Lantas seperti apa hasil dari rapat pembahasan RUU pemilu yang digelar?




Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary