Kembali Aktif Bekerja Besok, PNS DKI Dilarang Ambil Cuti Tambahan

Minggu, 2 Juli 2017 | 08:49 WIB

Jessi Carina PNS DKI mengikuti lomba paduan suara Mars Revolusi Mental di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/1/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta akan aktif bekerja kembali pada Senin (3/7/2017) besok.

Dengan demikian, hari ini merupakan hari terakhir dari rangkaian libur Lebaran mereka. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika menekankan, semua PNS DKI harus masuk, besok.

"Tidak boleh ada cuti tambahan," ujar Agus kepada Kompas.com, Minggu (2/7/2017).

(Baca juga: Djarot: TKD dan Gaji PNS DKI Sudah Tinggi, Syukuri Itu... )

Selain itu, Agus meminta para PNS DKI untuk hadir tepat waktu. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta akan mengevaluasi kehadiran PNS pada hari pertama setelah libur Lebaran ini. "Nanti kami akan lakukan sidak melalui absen elektronik," ujar Agus.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, PNS DKI Jakarta tidak boleh lagi menambah cuti Lebaran di luar cuti bersama yang telah ditetapkan.

Menurut dia, cuti bersama dalam rangka libur Lebaran bagi PNS sudah panjang. "Saya sampaikan kalau mau pulang kampung silakan, tetapi Anda tidak boleh cuti sebelum dan sesudah itu," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (19/6/2017).

(Baca juga: Terlambat Kerja di Bulan Ramadhan, Tunjangan Kinerja PNS DKI Dipotong )

Cuti Lebaran dimulai tanggal 23 Juni dilanjutkan 27 Juni hingga 30 Juni. PNS DKI baru akan kembali masuk bekerja pada 3 Juli. Dengan demikian, PNS DKI libur selama 10 hari.


Penulis : Jessi Carina
Editor : Icha Rastika