Alasan Pemerintah Ingin RUU Anti-terorisme Harus Segera Selesai

Senin, 29 Mei 2017 | 14:23 WIB

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta agar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Terorisme segera diselesaikan. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berharap, UU tersebut dapat mengantisipasi terjadinya aksi terorisme berikutnya.

"Kami akan segera minta teman-teman DPR mempercepat RUU Terorisme," ujar Yasonna seusai rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Yasonna mengungkapkan, ada beberapa alasan yang mendasari keinginan pemerintah agar RUU tersebut harus segera selesai.

Alasan itu di antaranya agar penegak hukum dapat lebih awal menyikapi jika ada indikasi atau ancaman terorisme.

"Kalau UU Terorisme sekarang yang belum kita revisi, masih setelah kejadian baru ada ini (tindakan). Kita perluas," kata Politisi PDI Perjuangan itu.

Baca: Pemerintah Tak Ingin UU Anti-Terorisme seperti "Internal Security Act"

Yasonna juga menyinggung soal korban tindak pidana terorisme.

Rehabilitasi dan kompensasi korban akan lebih diperhatinya dengan adanya UU baru.

Ia mencontohkan, kondisi korban selamat bom bunuh diri di Kampung Melayu, Bripda Yogi Aryo.

Menurut Yasonna, kondisi Yogi amat memprihatinkan. Mata kiri Yogi nyaris tak bisa melihat lagi.

Sementara, mata kanannya tak bisa pulih sepenuhnya.

"Jadi bisa dibayangkan. Dia dalam melakukan tugas, enggak ikut apa-apa, hanya datang. Ini kan menyedihkan sekali. Itu pecahan bom semua, kakinya sebelah kiri kena pecahan-pecahan," kata Yasonna.

Kompas TV Menkumham Minta DPR Selesaikan RUU Antiterorisme




Penulis : Nabilla Tashandra
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary