Polri Anggap Upaya Pencegahan Terorisme Masih Lemah

Senin, 29 Mei 2017 | 11:50 WIB

Kompas.com/AMBARANIE NADIA Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI mendorong revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera disahkan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, dalam revisi tersebut terdapat poin penguatan sistem pencegahan yang saat ini sangat dibutuhkan Polri.

"Sekarang ini kita masih lemah dalam pencegahan terorisme," ujar Setyo, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Setyo berharap, revisi UU pemberantasan terorisme memberi kewenangan yang lebih leluasa bagi Polri untuk mengantisipasi gerakan kelompok teroris.

Tak hanya menindak pelaku teroris, tetapi mencegah agar aksi tersebut tidak terjadi.

"Bukan seperti memadamkan api, tapi sebelum api itu terbakar, kita sudah bisa bergerak," kata Setyo.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mendesak agar panitia khusus di DPR segera menyelesaikan pembahasan revisi UU pemberantasan terorisme.

Poin krusial yang perlu ditambah yaitu kewenangan mengkriminalisasi orang yang bergabung dalam kelompok terorisme.

"Jadi dia bergabung dengan JAD, misalnya, bisa kita tangkap dan proses hukum. Undang-undang yang sekarang tidak (mengatur)," ujar Tito.

Tito mengatakan, di luar negeri, undang-undangnya mengatur hal tersebut. Bahkan, mereka memiliki daftar organisasi yang termasuk kelompok teroris.

Dengan demikian, begitu ada yang bergabung ke kelompok tersebut, langsung ditangkap dan diproses hukum sebelum merencanakan aksi teror.

Termasuk untuk mengkriminalisasi orang-orang yang berangkat ke Suriah untuk berlatih bersama ISIS.

Dalam undang-undang yang ada di Indonesia, polisi tidak berwenang menangkap mereka begitu kembali ke Indonesia.

"Pulang ke sini pahamnya sudah radikal, ancaman. Dia harus berbuat dulu, membuat rencana dulu, baru bisa ditangkap," kata Tito.

Kompas TV Menkumham Minta DPR Selesaikan RUU Antiterorisme




Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary