Menkumham Minta Revisi UU Anti-Terorisme Segera Rampung

Minggu, 28 Mei 2017 | 18:47 WIB

KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai menjenguk korban bom Terminal Kampung Melayu di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (28/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap, anggota Dewan di DPR serius mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

UU tersebut diharapkan membuat polisi leluasa mengantisipasi tindak terorisme sesuai payung hukum yang berlaku.

"Saya mendorong teman-teman di DPR untuk kita duduk bersama mendorong revisi UU anti-terorisme. Ini kan sudah lama sekali, kalau tidak salah saya hitung hampir setahun. Biasanya kalau kita punya kesungguhan, bisa dipercepat," kata Yasonna saat ditemui di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (28/5/2017).

Menurut Yasonna, pemerintah tidak bisa menunggu jika suatu saat terjadi aksi teror lagi dan jatuh korban jiwa, sementara revisi UU Anti-terorisme masih dalam pembahasan.

Menurut Yasonna, seharusnya revisi UU anti-terorisme ini sudah rampung usai peristiwa bom Thamrin, Jakarta Pusat, Januari 2016 silam.

"Ini kan didorong oleh peristiwa bom Thamrin, kita berharap jangan ada korban lagi ke depan. Saya percaya teman-teman di DPR akan terbuka untuk mempercepat revisi UU ini," tutur Yasonna.

Aparat penegak hukum selama ini mengeluhkan UU saat ini yang dianggap membatasi ruang gerak dalam upaya pencegahan aksi terorisme. Aparat baru bisa menindak ketika peristiwa terjadi.


Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Sandro Gatra