Perludem: RUU Pemilu Pertaruhan Kualitas Pemilu 2019

Selasa, 16 Mei 2017 | 09:27 WIB

SERAMBI/M ANSHAR Ilustrasi Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan bahwa RUU Penyelenggaraan Pemilu yang saat ini ada di DPR sangat menentukan nasib Pemilu Indonesia ke depan.

Hal itu karena Pemilu 2019 tahapannya akan segera bergulir Juni tahun ini.

"Sangat bergantung RUU Pemilu. Pertaruhan kualitas dan kepastian hukum pemilu 2019," kata Titi kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2017).

Oleh karena itu, Titi menganggap semakin lama pembahasan RUU Pemilu, maka akan semakin membebani kerja dari penyelengara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

(Baca: Lima Isu Krusial dalam RUU Pemilu Belum Disepakati)

"Akan membenani KPU karena terombang-ambing dalam melaksanakan tahapan Pemilu. Mereka kan butuh waktu untuk beradaptasi dengan aturan main Pemilu yang baru. Juga untuk menyosialisasikannya," ungkapnya.

"Semakin terlambat pengesahan maka semakin sedikit waktu yang mereka (KPU) miliki untuk mempersiapkan segala sesuatunya," kata Titi.

Apalagi, penuntasan RUU Pemilu itu terpotong masa reses DPR yang baru akan berakhir pada Kamis lusa (18/5/2017).

"Pasti akan ada pengaruhnya. Misal reses, akan berkontribusi pada ritme dan fokus kinerja kelembagaan DPR," ujar dia.

(Baca: Mendagri Tegaskan Tak Ada Barter Pasal dalam Pembahasan RUU Pemilu)

Untuk itu, ia mengimbau publik terus mengawasi pekerjaan para wakil rakyat tersebut dalam menuntaskan regulasi Pemilu secara sempurna dan sesuai tenggat waktu yang tersisa.

"Memastikan pembahasan bisa dikases publik dan bukan malah sebaliknya sangat tertutup dan terkesan takut diketahui masyarakat," ujarnya.

"Sejauh ini minim sekali akses yang bisa diperoleh publik dalam pembahasan RUU Pemilu. Kecuali melalui pemberitaan media. Itupun nyaris hanya di permukaan saja," tutup dia.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.




Penulis : Moh. Nadlir
Editor : Sabrina Asril