Hadar Gumay: Dalam RUU Pemilu, Banyak yang Tak Perlu Diubah Justru Direvisi

Jumat, 12 Mei 2017 | 22:12 WIB

Nursita Sari Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa DPR RI hanya sibuk membahas isu-isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu.

"Hal lain di luar isu krusial kurang diperhatikan," kata Hadar di Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Hadar pun mencontohkan, misalnya, proses penegakan hukum, proses pencalonan parpol yang sering bermasalah, hingga aturan untuk para calon.

"Semua itu enggak di apa-apain. Kami tak dengar, apakah sudah dibahas atau bagaimana kan tertutup," ujar dia.

Ia pun menyayangkan, justru yang disentuh dan diubah oleh DPR, malah yang semestinya tak perlu.

(Baca: Lima Isu Krusial dalam RUU Pemilu Belum Disepakati)

"Yang disentuh hal-hal yang sebetulnya mengulang dan tidak perlu diubah," kata dia.

Contoh lain, kata dia, soal sistem proporsional terbuka yang harusnya sudah tidak perlu dirubah.

"Jangan diubah dulu. Karena problemnya Pemilu bukan pada sistemnya sebetulnya, tapi pada pengaturan lainnya," ucap Hadar.

Ia menambahkan, persoalan dana kampanye yang ia dengar justru batasnya ditambah. Padahal, lagi-lagi itu tidak perlu sebetulnya untuk ditambah batasnya.

"Haruanya bagaimana kita membuat pengaturan pengelolaan dana tersebut, jelas, akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga kalau klir, ada yang bermasalah itu bisa dipertanggungjawabkan. Kan sekarang itu lewat semua," kata Hadar.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.




Penulis : Moh. Nadlir
Editor : Sabrina Asril