Nahdlatul Wathan Dukung Pembubaran Ormas Anti-Pancasila

Selasa, 16 Mei 2017 | 16:46 WIB

Fabian Januarius Kuwado Sekjen Nahdlatul Wathan Lalu Abdul Muhyabidin.

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Masyarakat Nahdlatul Wathan mendukung pemerintah dalam hal pembubaran organisasi masyarakat anti-Pancasila.

Demikian diungkapkan Sekretaris Jenderal Nahdlatul Wathan Lalu Abdul Muhyabidin di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta pada Selasa (16/5/2017).

"Apapun yang dilakukan pemerintah, kami berkeyakinan satu hal, yakni sudah dipertimbangkan secara matang. Insya Allah Nahdlatul Wathan akan berada di belakang pemerintah," ujar Muhyabidin.

Muhyabidin mengatakan, semenjak didirikan, ormas Islam terbesar di Nusa Tenggara Barat itu berazaskan sami'ina waa'ttana dengan pemerintah.

(Baca: Pemerintah Diminta Konsisten soal Pembubaran Ormas Anti-Pancasila)

"Sejarah bagi Nahdlatul Wathan di NKRI seperti itu ya sudah harga mati," kata Muhyabidin.

Bagi Nahdlatul Wathan, yang penting pemerintah melaksanakan pembubaran ormas anti-Pancasila sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Dukungan itu merupakan salah satu topik yang dibicarakannya dengan Menko Polhukam Wiranto.

Dualisme Nahdlatul Wathan

Sementara itu, kedatangan Muhyabidin beserta jajaran pengurus lain ke Kantor Wiranto, adalah untuk berkonsultasi terkait dualisme Nahdlatul Wathan.

"Saya memohon Nahdlatul Wathan ini bisa bersatu lagi, baik secara de facto atau de jure. Hal-hal terkait peradilan bisa berjalan sebagaimana mestinya," ujar Muhyabidin.

(Baca: ICMI: Ormas Bisa Dibubarkan jika Melanggar Tiga Syarat Konstitusi)

Diketahui, Nahdlatul Wathan sedang mengalami sengketa. Yakni antara kubu Gubernur Nusa Tenggara Barat TGB M Zainul Majdi dan Siti Raihanun.

Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan badan hukum Nahdlatul Wathan versi kepemimpinan Zainul Majdi.

Pihak Siti pun lalu menggugat Kemenkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pengesahan itu.

Kompas TV Rencana Pemerintah Bubarkan HTI



 


Penulis : Fabian Januarius Kuwado
Editor : Krisiandi